Ia menjelaskan langkah ini diambil sebagai bagian dalam upaya penegakan hak kekayaan intelektual (HAKI).
"Kalau indoXXI, dan lainnya (situ film bajakan lain) jadi legal, siap nggak? Nanti yang punya haknya marah. Film dibajak, yang lain juga," kata Johnny ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, bila perilaku pembajakan itu dibiarkan, ia khawatir akan banyak pelaku industri kreatif yang dirugikan. Pada akhirnya malah akan mengganggu iklim investasi di dalam negeri.
"Jangan sampai kebiasaan bajak dibiarkan," tegas dia.
Baca juga: Kominfo Bakal Berantas IndoXXI Tahun Depan |
Namun sebelum melakukan hal tersebut, ia mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan. Ia tak ingin asal melakukan pemblokiran.
"Tidak bisa seenaknya blokir-memblokir. Harus dilihat dulu apakah benar situs itu melakukan pembajakan. Memutuskan hal itu, Kominfo tidak bisa sendiri, kita akan kerja sama dengan kementerian atau lembaga lain seperti Kepolisian, BSSN untuk memastikan apakah situs itu melanggar hukum atau tidak," tandasnya.
(dna/dna)