Dewas TVRI Sudah Terima Surat 'Pembelaan Diri' Helmy Yahya

Dewas TVRI Sudah Terima Surat 'Pembelaan Diri' Helmy Yahya

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 23 Des 2019 17:19 WIB
Foto: instagram @helmyyahya
Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya sudah menerima surat balasan atau pembelaan diri atas pemberhentian dari Direktur Utama (Dirut) Helmy Yahya. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

"Saya baru saja bertemu dengan Dewas. Dewas sudah terima jawaban dari Pak Helmy, Dewasnya sedang membicarakannya dalam rapat," kata Johnny usai menghadiri rapat koordinasi pembahasan Daftar Negatif Investasi (DNI) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Sebagai pihak yang menjembatani kedua belah pihak, Johnny meminta agar Direksi dan Dewas dapat menyamakan persepsi, bukan mencari benar dan salah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah menyelesaikan ini dari argumentasi benar dan salahnya mereka. atau ada titik sisi pandang mereka yang harus dibuat sama. Saya lebih melihat untuk titik pandang mereka supaya sama. Agar masalah ini bisa diselesaikan segera. Tapi kalau mencari benar dan salah, saya juga siap untuk menjembatani benar dan salah yang mana. Tetapi harus terima konsekuensinya, yang benar ya benar, yang salah ya salah. Nah kalau dua-duanya ada salahnya, konsekuensinya ya dua-duanya ada salahnya," jelas Johnny.


Untuk tahap selanjutnya, semua pihak tinggal menunggu Dewas memberi jawaban atas surat Helmy. Dewas punya batas waktu dua bulan untuk memberi jawaban.

"Kalau dari sisi pentahapannya, tanggal 4 Desember SPRP (Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian) dari Dewas, maka Direksi waktu sampai 4 Januari. Ini kan sebelum 4 Januari mereka sudah menjawab, kalau sebelum 4 Januari mereka sudah menjawab, maka tinggal Dewas untuk menjawab, dua bulan setelah itu," imbuh dia.

Sebelumnya, Anggota Dewas TVRI Maryuni Kabul Budiono mengatakan, punya tenggat waktu dua bulan untuk memberikan keputusan setelah menerima balasan SPRP dari Direksi. Jika dalam dua bulan Dewas tak memutuskan apa-apa, maka pemberhentian Helmy dari jabatan Dirut batal.

"Setelah itu Dewas mempelajari, lalu mengambil sikap atas jawaban itu. Kalau 2 bulan kami tidak mengambil sikap, berarti kan bagus. Tapi kan kalau kami menjawab, ya kami melihat isinya apa," ungkap Kabul ketika ditemui detikcom di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).







(zlf/zlf)

Hide Ads