Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D Heripoerwanto menjelaskan, saat ini penerima bantuan subsidi likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) harus masyarakat yang upahnya maksimal Rp 4 juta. Itu syarat untuk KPR rumah tapak.
"Ya kalau sekarang dilihat ya seperti saya kemukakan tadi, ya memang yang sekarang batas yang Rp 4 juta untuk yang FLPP sudah berlangsung cukup lama ya dan kita sekarang lagi memfinalisasi untuk regulasi dasarnya untuk merubah itu ya," kata dia di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia belum bisa menjelaskan secara detail mengenai perubahan yang akan dilakukan terkait syarat penerima subsidi KPR.
"Tapi saya belum bisa sampaikan sekarang (detailnya)," sebutnya.
Setidaknya dia memastikan bahwa Kementerian PUPR sedang menyiapkan regulasinya. Hal itu sekaligus menjawab kondisi di mana gaji masyarakat dari tahun ke tahun mengalami kenaikan sehingga perlu ada penyesuaian persyaratan untuk mendapatkan subsidi KPR.
"Ya itu yang kami sekarang siapkan peraturan terakhirnya yaitu regulasinya untuk tahun 2020," tambahnya.
(toy/eds)