Mengutip keterangan resmi PT Lintas Marga Sedaya atau Astra Infra Toll Road Cikopo-Palimanan), Minggu (29/12/2019), kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.
Penyesuaian tarif tol sendiri dilakukan 2 tahun sekali dengan menimbang inflasi. Dalam keterangan tersebut disebutkan inflasi Kota Cirebon sebesar 4,93%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Golongan lain juga mengalami penyesuaian yakni golongan II menjadi Rp 177.000 dari Rp 153.000. Lalu, golongan III Rp menjadi Rp 177.000 dari Rp 204.000.
Selanjutnya, golongan IV jadi Rp 222.000 dari Rp 255,000 dan golongan V Rp 222.000 dari Rp 306.000.
Adapun Penyesuaian ini berlaku pada 3 Januari 2020 pada pukul 00.00 WIB.
(dna/dna)