Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri mengaku sudah berkirim surat ke Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Kementerian Kesehatan. Isinya meminta agar bisa diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan.
"Dari AVI sendiri sudah kirim surat permintaan audiensi ke Kemenko dan Kemenkes, namun belum ada respons sampai sekarang," ujarnya kepada detikcom, Selasa (31/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPOM juga nggak pernah respons," tambahnya.
Johan menilai usulan yang dilemparkan oleh IDI dan BPOM tidak memiliki dasar yang jelas. Sebab belum ada penelitian yang jelas yang menunjukkan vape berbahaya.
"IDI dan BPOM meminta untuk melarang tapi dasar-dasarnya nggak jelas. Clinical study belum pernah buat, hanya ambil data kasus Amerika yang jelas-jelas sudah diklarifikasi oleh CDC dan FDA bahwa penyebabnya adalah penyalahgunaan THC (mengandung vit. E Acetat) ilegal," terangnya.
Sebelumnya Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan usulan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang. Payung hukumnya bisa revisi PP 109," kata Penny saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (11/11/2019).
(das/ang)