Sebelumnya, pemerintah menetapkan kuota penyaluran BBM jenis ini setiap setahun sekali saja. Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku pada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR. Keduanya tetap akan diberikan kuota setiap satu tahun sekali.
"Per tiga bulan kuota BBM Bersubsidi akan dilakukan kepada badan usaha kecuali PT Pertamina (Persero) dan PT AKR tetap per tahun," ujar Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa dikutip dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (30/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tahun 2020, sidang Komite BPH Migas sudah menyepakati penyaluran BBM Bersubsidi tidak lagi dilakukan per satu tahun, tetapi dipecah per tiga bulan. Hal ini dilakukan untuk melihat komitmen badan usaha penerima BBM bersubsidi seperti PT KAI, ASDP dan PT Pelni dalam menyalurkan BBM bersubsidi yang tepat sasaran," katanya.
Selain itu, Fanshurullah menyebut penetapan per tiga bulan ini juga untuk melihat komitmen dan kesungguhan badan usaha dalam menggunakan digitalisasi.
Serta, untuk mengantisipasi jika revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 disetujui.
Untuk diketahui, penyaluran BBM bersubsidi merupakan program prioritas nasional untuk menyediakan komoditad ini bagi masyarakat yang kurang beruntung, namun demikian dalam pelaksanaannya kerap melebihi kuota yang sudah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah karena berbagai hal, antara lain adanya penyimpangan distribusi di lapangan kepada yang bukan berhak.
"Tahun 2019 ini, berdasarkan catatan BPH Migas terjadi kelebihan kuota BBM Bersubsidi hingga tanggal 29 Desember 2019 sebesar 1,3-1,5 juta kiloliter dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 3 triliun," ungkap Fanshurullah.
Untuk meminimalisir terjadinyan penyimpangan distribusi tersebut, selain melaksanakan digitalisasi nozzle di 5.518 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Pemerintah bersama instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, Pemerintah Daerah (Propinsi/Kabupaten/Kota), TNI/Polri, BIN, dan Komisi VII DPR Rl serta PT. Pertamina (Persero) rutin melakukan pengawasan langsung ke lapangan/SPBU.
(fdl/fdl)