Musim Banjir Tiba, Perlu Punya Asuransi Rumah Nggak Ya?

Musim Banjir Tiba, Perlu Punya Asuransi Rumah Nggak Ya?

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 02 Jan 2020 08:02 WIB
Musim Banjir Tiba, Perlu Punya Asuransi Rumah Nggak Ya? Foto: Istimewa
Jakarta - Hujan mengguyur sejak malam pergantian tahun 2020 hingga menyebabkan banjir di sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya. Masyarakat harus siaga menghadapi musim hujan tahun ini.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim hujan tahun 2020 terjadi pada Februari-Maret.

Di saat musim hujan seperti ini, apakah asuransi rumah diperlukan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat Asuransi Herris Simanjuntak mengatakan asuransi rumah diperlukan jika memang lokasi rumah berada di titik rawan banjir.

"Diperlukan (asuransi rumah) jika risiko banjir merupakan risiko yang dihadapi saat curah hujan tinggi," kata Herris kepada detikcom, Rabu (1/1/2020).

Dengan adanya asuransi rumah, harta benda yang rusak karena banjir bisa ditanggung oleh pihak asuransi. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir saat banjir melanda rumah.

Namun begitu, Herris mengimbau masyarakat yang ingin mengasuransikan rumah agar memilih perusahaan asuransi yang berpengalaman.

"Pilih perusahaan asuransi yang bonafide dan berpengalaman dalam menutup asuransi properti termasuk banjir," sebutnya.

Berapa besar sih preminya?

Berapa Preminya?

Banjir yang terjadi tentu memberikan dampak kerusakan pada barang-barang di rumah. Tidak heran jika banjir terjadi, warga menyelamatkan harta benda miliknya.

Berdasarkan laman resmi PT Asuransi Sinar Mas, pihaknya memberikan jaminan asuransi untuk melindungi rumah tinggal dari kerugian bencana yang tak terduga, salah satunya banjir. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir jika harta benda rusak saat banjir melanda rumah.

Untuk preminya sendiri, pihaknya menawarkan mulai dari suku premi 1,60-1,65%, dengan memberikan jaminan dasar, jaminan perluasan, menjamin risiko banjir, namun tidak menjamin risiko gempa bumi.

Besaran premi lebih detailnya disesuaikan dengan kondisi rumah dan jumlah perabotan. Sehingga masing-masing orang memiliki nilai premi yang berbeda.


Harta benda yang akan dijamin kerusakannya yaitu properti rumah tangga yang secara permanen digunakan di dalam rumah. Barang tersebut seperti televisi (TV), DVD player, kulkas, AC, dan barang serupa lainnya.

"Bukan peralatan yang dapat dibawa-bawa atau digunakan secara berpindah-pindah (seperti laptop, kamera, handy cam, telepon genggam, iPod, portable Playstation, kendaraan bermotor, dan sejenisnya)," isi laman resmi yang dikutip detikcom, Rabu (1/1/2020).

Tidak ada batasan untuk jumlah biaya barang yang akan diganti rugi. Hanya saja, jika sudah melebihi Rp 3 miliar maka penutupan asuransi harus memperoleh persetujuan khusus dari penanggung dan akan dilakukan survei ke lokasi.



Simak Video "Video: Banjir Bandang Terjang Prancis, Rumah Rusak-Mobil Hanyut"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads