PNS yang Kena Banjir Bisa Cuti Sampai Sebulan

PNS yang Kena Banjir Bisa Cuti Sampai Sebulan

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 02 Jan 2020 09:31 WIB
Foto: Banjir di Kemang IFI (ist)
Jakarta - Sejumlah wilayah masih tergenang banjir akibat guyuran hujan saat malam pergantian tahun 2020. Tidak sedikit masyarakat yang rumahnya mengalami kebanjiran.

Dalam situasi itu, Pegawai negeri sipil (PNS) bisa mendapat cuti jika rumahnya mengalami banjir. Lamanya cuti maksimal dalam kurun waktu 1 bulan.

"Lamanya cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya ijin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi," seperti dalam keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dikutip detikcom, Kamis (2/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hal itu lantaran bencana alam seperti banjir menjadi salah satu alasan cuti bagi PNS. Sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi pegawai yang terdampak bencana.

Berikut jenis alasan yang diperbolehkan untuk cuti bagi PNS:
1. Cuti di Luar Tanggungan Negara
2. Cuti Tahunan
3. Cuti Besar
4. Cuti Melahirkan
5. "CUTI KARENA ALASAN PENTING"

"Cuti karena alasan penting" antara lain bisa disebabkan :
1. Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia
2. Pegawai yang sakit
3. Istri pegawai yang operasi cesar
4. Terdampak bencana alam

PNS yang Kena Banjir Bisa Cuti Sampai Sebulan



(dna/dna)

Hide Ads