Penggratisan atas kebijakan pemerintah tersebut sebagai bentuk kompensasi kepada masyarakat atas genangan yang terjadi di jalan tol.
Ini berlaku untuk ruas Jalan Tol Cawang-Grogol-Tomang yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan ruas Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga-Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini terhitung pukul 12.00 WIB, tarif di Jalan Tol Dalam Kota kembali diberlakukan normal," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru dalam keterangannya, Kamis (2/1/2020).
Artinya, para pengendara harus membayar saat melalui jalan Tol Dalam Kota siang ini. Penerapan tarif kembali berjalan normal.
(ara/ang)