Menurut Hoesen, kehadirannya pada sidang per 30 Desember 2019 lalu adalah sebagai saksi yang menjelaskan soal bagaimana mekanisme pasar itu berjalan.
"Kita tidak bicara saham tapi mekanisme pasar seperti apa karena kan lebih ke pengetahuan mengenai pasar modal, pelanggaran yang terjadi apa modus selama ini," ungkap Hoesen ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, ditanya lebih lanjut terkait kesaksian pihak lainnya yang dipanggil dalam sidang hari itu, Hoesen memilih bungkam.
"Ga boleh, (itu) materi pemeriksaan," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, kasus Jiwasraya terseret hingga ke Kejaksaan Agung karena perusahaan pelat merah ini dianggap telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Di mana, Jiwasraya kedapatan malah menempatkan 95% dananya di saham yang berkinerja buruk. Sehingga, menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp 13 triliun-an.
Sebelum itu, Jiwasraya sudah bermasalah atas kasus gagal bayar di lantaran gagal membayar polis kepada nasabahnya yang jatuh tempo per Oktober 2018 lalu.
Saat ini, Jiwasraya memiliki total ekuitas atau selisih aset dan kewajiban minus Rp 23,92 triliun. Angka tersebut berasal dari jumlah aset per kuartal III/2019 Rp 25,6 triliun, sedangkan utangnya mencapai Rp 49,6 triliun.
Selain itu, kerugian Jiwasraya per September 2019 mencapai angka Rp 13,74 triliun. Sedangkan, perusahaan BUMN ini juga memiliki total kewajiban klaim asuransi sebesar Rp 16,3 triliun.
(dna/dna)