Iuran BPJS Kesehatan Naik, Turun Kelas Bisa Jadi Solusi?

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Turun Kelas Bisa Jadi Solusi?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 03 Jan 2020 12:40 WIB
Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Jakarta - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi naik tahun 2020 ini. Kenaikan 100% disebut-sebut justru memberatkan peserta.

Ada sejumlah alternatif yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk menyiasati kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. Salah satunya adalah dengan turun kelas.

Tapi apakah turun kelas ini bisa efektif?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andy Nugroho menjelaskan turun kelas bisa menjadi salah satu pilihan masyarakat yang merasa iuran terlalu berat.


Dia menjelaskan, syaratnya adalah menjadi peserta BPJS Kesehatan minimal satu tahun.

"Jadi misalnya satu peserta mau turun kelas, maka harus diturunkan kelasnya satu keluarga sekalian," kata Andy saat dihubungi detikcom, Jumat (3/1/2020).

Kemudian untuk permintaan turun kelas bisa melalui call center BPJS atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau mal pelayanan publik terdekat.

Sebelumnya Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, penurunan kelas berdampak ke manfaat non medis. Semakin tinggi kelas, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.


Bagi peserta BPJS Kesehatan kelas I akan menerima manfaat ruangan yang berisi dua tempat tidur untuk pasien berbeda. Namun standar terkait hal ini belum jelas.

"Kalau kelas itu perbedaan manfaat non medis, soal kenyamanan, kalau pemerintah di rumah sakit, mengatur misalnya kelas satu, dua bed, dua ranjang. Di tempat lain juga berbeda karena memang standar soal itu belum diatur," ujarnya kepada detikcom


(kil/dna)

Hide Ads