"Iya jadi dengan adanya kenaikan tarif cukai 23%, (HJE) 35% itu yang kami khawatir di tahun 2020 ini akan mengalami penurunan produksi sebesar kurang lebih 15%," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (3/1/2020).
Namun dirinya belum bisa menyebutkan berapa penurunan omzet jika produksi turun 15% seiring turunnya penjualan. Pihaknya belum menghitung hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno sebelumnya mengatakan, petani khawatir kenaikan cukai yang terlalu tinggi membuat hasil panen tembakau yang dibeli oleh pabrik rokok berkurang. Pasalnya ada kemungkinan produsen rokok mengurangi produksi jika konsumen berkurang imbas harga rokok semakin mahal.
"Paling tidak pabrikan akan menaikkan harga rokok. Kan cukai biasanya dibebankan kepada konsumen ya kan. Kalau konsumennya harganya naik, konsumennya lalu berkurang, produksi berkurang, serapan tembakau ya berkurang," tambahnya.
(toy/dna)