Melalui Perpres ini, pemerintah mengubah besaran tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan PPATK dari sebelumnya antara Rp 3,2-35 juta menjadi antara Rp 3,6-47,5 juta. Secara rinci besaran tunjangan khusus pegawai di lingkungan PPATK sebagaimana terlampir dalam Perpres ini adalah:
![]() |
Dalam Perpres ini disebutkan, dalam rangka pembayaran tunjangan khusus, Kepala PPATK menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan PPATK sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan PPATK ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara danreformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus; atau
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai diberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan ditetapkan tunjangan kinerja paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan," bunyi Pasal 6B Perpres ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Desember 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
(ara/fdl)