"Dengan hormat diberitahukan kepada pemegang saham bahwa PT Timah Tbk untuk selanjutnya disebut 'Perseroan' akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa selanjutnya disebut 'rapat' pada hari Senin, 10 Februari 2020," bunyi keterangan PT Timah seperti dikutip detikcom, Selasa (7/1/2020).
Dalam keterangan tersebut dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10/POJK.04/2017, maka pemanggilan untuk rapat akan dilakukan dengan cara memasang iklan sedikitnya pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, yang akan dilakukan perseroan pada hari Jumat, 17 Januari 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap usulan dari pemegang saham perseroan akan dimasukkan dalam mata acara rapat jika memenuhi persyaratan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 12 Peraturan OJK.
"Usulan mata acara rapat tersebut disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui surat tercatat disertai alasan atas usulan yang disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum dilakukannya pemanggilan untuk rapat, yaitu pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2020," tutup keterangan PT Timah.
(ara/ara)