"Saya pikir optimis (tidak melanggar aturan WTO). Nanti kita bahas saat menerima pertanyaan (Uni Eropa). Kami akan deliver itu dengan tepat sasaran," kata Jerry di kantornya, Jakarta, Selasa (7/1/2010).
Dalam hal ini, Jerry menanggapi gugatan Uni Eropa (UE) terhadap kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel dari pemerintah Indonesia melalui WTO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menindaklanjuti gugatan tersebut, Kemendag menyetujui forum konsultasi yang diajukan UE untuk membahas kebijakan mineral dan batu bara (minerba). Indonesia telah menyatakan persetujuannya sejak 29 November 2019.
Rencananya, forum konsultasi ini akan diadakan pada 28-29 Januari di Jenewa, Swiss, tepat sebelum forum konsultasi diskriminasi kelapa sawit dari UE terhadap Indonesia.
"Pertemuan yang dimaksud merupakan forum bagi anggota WTO untuk menggali lebih dalam kebijakan negara yang diduga melanggar komitmen," jelas Jerry.
Adapun batas waktu pertanyaan dari UE soal kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel itu maksimal 16 Januari 2019. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan WTO.
"Tanggal 16 Januari kami harapkan sudah ada, sehingga kami bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, merasionalisasikan itu dan menyampaikan ke mereka," papar dia.
Skenario terburuk yakni forum konsultasi itu tak menemukan kesepakatan. Sehingga Indonesia harus maju ke persidangan WTO melawan UE. Namun, Jerry mengatakan bahwa gugatan dari UE adalah hal wajar dalam perdagangan internasional.
"Pemerintah Indonesia menegaskan tak ada peningkatan tensi hubungan antara Uni Eropa dan Indonesia. Proses ini merupakan hal wajar bagi anggota WTO untuk saling menguji hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan komitmen yang dibuat," pungkas Jerry.
Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2020, pengusaha nikel dilarang mengekspor bijih nikel ke mana pun. Kebijakan ini dipercepat dari jadwal sebelumnya yakni pada 2020.
Larangan ekspor bijih nikel ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
(dna/dna)