"Kalau diberhentikan dengan hormat maka dia dapat hak pensiun yang diberikan setiap bulan," katanya kepada detikcom, Rabu (8/1/2020).
Dia mengatakan, besaran uang pensiun tergantung masa kerja. Jika masa kerja di atas 30 tahun maka mendapatkan pensiun 75% dari gaji pokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paryono menjelaskan, ketentuan mengenai PNS beristri lebih dari satu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pada Pasal 4 ayat 1 aturan itu disebutkan Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Di ayat 2, Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat 3 dijelaskan, permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.
"Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang," bunyi Pasal 4 ayat 4.
Sementara itu, Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo baru saja menjatuhkan hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) alias dipecat kepada sebanyak 73 PNS.
Puluhan PNS itu dipecat gara-gara penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.
(ara/ara)