"Kementerian BUMN mengapresiasi hasil kerja BPK yang sebetulnya juga sudah memberikan laporan mengenai hal ini sudah sejak 2008 menurut catatan saya. Di sisi lain, Pemerintah sejak tahun 2006 sampai hari ini sudah konsisten mencari solusi atas persoalan ini," kata Erick dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2020).
Dia menuturkan, langkah yang ditempuh BPK dan Kejaksaan Agung sejalan dengan koordinasi yang telah dibangun selama ini. Menurutnya, semua pihak mesti bersama-sama mengatasi masalah Jiwasraya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Erick, BPK mencari potensi kerugian negara dari skandal Jiwasraya. Kemudian, Kejaksaan Agung akan melakukan proses hukum.
Selanjutnya, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencari solusi menyembuhkan Jiwasraya.
"BPK akan mencari kerugian negara yang ditimbulkan dari apa yang terjadi di Jiwasraya, Kejaksaan akan memproses secara hukum dan kami di Kementrian BUMN, Kementerian Keuangan, dan juga OJK tentunya segera menindaklanjuti formula yang sudah kami siapkan untuk 'menyembuhkan' Jiwasraya," tutupnya.
(ara/ara)