Menelusuri 'Sarang' Pinjol Ilegal di Jakarta Barat

Menelusuri 'Sarang' Pinjol Ilegal di Jakarta Barat

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 09 Jan 2020 05:45 WIB
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat imbauan kepada para perusahaan Fintech Peer To Peer Lending (FP2PL) berizin dan terdaftar. Isinya mereka dilarang berkantor di wilayah Central Park, Jakarta Barat dan Pluit, Jakarta Utara.

Alasan surat imbauan itu diterbitkan lantaran kabarnya banyak perusahaan FP2PL ilegal yang berkantor di dua kawasan itu. Para perusahaan pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin dikhawatirkan adanya bisa menjalin kerja sama dengan pinjol ilegal tersebut.

detikcom merasa penasaran dengan informasi tersebut. Benarkah dua kawasan itu menjadi sarang fintech ilegal?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

detikcom mencoba menyambangi kawasan Central Park. Di kawasan ini ada dua gedung perkantoran yakni Soho Capital dan APL Tower. Kedua gedung perkantoran itu terbilang elit, dengan bangunan gedung yang masih baru. Fasilitasnya pun cukup baik yang dihubungkan dengan pusat perbelanjaan Central Park dan Soho Capital.

Saat memasuki lobi APL Tower terdapat papan informasi yang berisi daftar perusahaan yang berkantor beserta lantainya. Setelah ditelusuri hanya ada 3 perusahaan fintech di gedung itu yakni Dana Rupiah, DanaKu dan Pinjam Yuk.

Namun Dana Rupiah dan Pinjam Yuk merupakan FP2PL yang sudah terdaftar di OJK. detikcom menyambang kantor kedua perusahaan itu DanaRupiah berada di lantai 7 dan Pinjam Yuk di lantai 20.

Saat turun dari lift di lantai 7, kantor Dana Rupiah langsung terlihat lantaran berada dekat dengan lift. Dari jauh juga terlihat logo DanaRupiah yang terbilang besar.

detikcom bertemu dengan beberapa karyawan DanaRupiah, salah satunya Febrian selaku IT Compliance. Dia mengungkapkan bahwa Dana Rupiah sudah berkantor di gedung itu selama 2 tahun sejak 2018.

Febrian mengatakan bahwa kantornya sudah mengetahui imbauan dari OJK itu. Selaku FP2PL yang terdaftar perusahaannya pun mematuhi dan akan pindah kantor.

"Kami sudah dengar pengumuman OJK untuk fintech legal dilarang berkantor di gedung ini dan di Pluit. Otomatis kami sebagai fintech yang terdaftar di OJK kami harus mematuhi. Setelah diumumkan kemarin kami langsung cari tempat kantor baru, memang sudah rencana pindah. Makanya kami buru-buru cepat langsung cari kantor," ujarnya kepada detikcom.

DanaRupiah sendiri menyewa kantor sekitar 300 meter persegi. Kantornya menampung sekitar hampir 50 orang pegawai.

Kantor Pinjam Yuk yang berada di lantai 20 juga mudah ditemui. Keluar dari lift langsung terlihat logo besar Pinjam Yuk. Sayangnya saat itu tidak ada karyawan Pinjam Yuk yang bisa diwawancarai.

Kemudian perusahaan mengirimkan pernyataan yang isinya juga sama. Bahwa Pinjam Yuk juga akan memindahkan kantornya dari APL Tower.

"Pinjam Yuk selaku penyelenggara fintech p2p yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, telah membaca dan merespons surat arahan dari OJK yang ditujukan kepada seluruh fintech terdaftar untuk segera melakukan pemindahan kantor dari lokasi di daerah Central Park atau APL Tower," kata Legal Manager Pinjam Yuk Syaichul Adha dalam keterangannya kepada detikcom

Pinjam Yuk terbilang baru di APL Tower. Perusahaan baru menempati kantor di gedung itu sekitar 3 bulan yang lalu. Sebelumnya kantor Pinjam Yuk berada di Kebon Jeruk.

Sampai di situ, detikcom tidak menemukan indikasi APL Tower adalah sarang pinjol ilegal. Jangankan ilegal, FP2PL yang terdaftar dan berizin pun bisa dihitung jari.

Lanjut ke halaman berikutnya

Namun, detikcom menemukan salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan yang berkantor di APL Tower. Kebetulan juga dia mengetahui informasi tentang tenant-tenant di APL Tower dan Soho Capital.

Menurutnya sebenarnya banyak perusahaan fintech yang berkantor di APL Tower dan Soho Capital. Bahkan jumlahnya terus bertambah.

"Belakangan ini makin ramai banget. APL dan Soho Capital itu banyak banget fintech. Ada yang baru-baru itu. Malah di Desember kemarin itu ada 2-3 fintech baru yang masuk," ucap sumber tersebut.

Lalu kenapa namanya tidak tertera di papan daftar nama perusahaan gedung? Menurut sumber itu ada dua kemungkinan, belum diperbaharui atau memang sengaja disamarkan.

Dihubungi terpisah, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi menjelaskan, OJK sendiri mendapatkan informasi Central Park dan Pluit jadi sarang fintech bodong dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).


OJK mengeluarkan surat imbauan tersebut dilakukan juga agar para perusahaan fintech resmi tidak ikut tercoreng namanya jika berkantor di dua wilayah itu. Selain itu pinjol resmi dan bodong sengaja dijauhkan agar menghindari potensi kerjasama offline antar keduanya.

"Langkah ini juga dimaksudkan untuk meminimalisasi atau mencegah kemungkinan kerjasama secara off-line antara 'oknum penyelenggara' fintech lending terdaftar atau berizin OJK dengan fintech lending illegal, yang memang jumlahnya masih terus bertambah. Karena belum tersedianya perundang-undangan yang dapat memberi sangsi pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara fintech lending ilegal," tuturnya.

Hide Ads