Arifin juga belum merinci industri mana saja yang mendapat gas dengan harga tersebut.
"Kita sebagian, memang bertahap, tapi paling nggak udah mulai berlaku untuk sebagian industri di akhir bulan Maret," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin mengatakan, ada tiga opsi untuk menurunkan harga gas. Pertama menghilangkan porsi pemerintah sebesar US$ 2,2 per MMBTU pada struktur gas industri. Kedua, dengan kebijakan alokasi gas untuk domestik atau domestic market obligation (DMO). Ketiga, membuka keran impor gas industri. Namun, opsi pertama dan kedua lebih dipilih.
"Terkait dengan harga gas bagian pemerintah, DMO dan kemudian mengenai opsi impor gas. Jadi dari tiga alternatif ini ambil poin satu, dua untuk kita evaluasi, gimana pelaksanaannya gabungan," ujarnya.
Pihaknya tak memilih poin ketiga untuk menghindari melebarnya defisit transaksi berjalan (current account deficit). Lantaran, itu akan berdampak pada nilai tukar.
"Jadi DMO ini penting untuk bisa menghambat impor, karena impor ini kita akan menghadapi problem lain defisit current account, kalau misalnya current account meningkat terus defisitnya ini akan menyebabkan pengaruh nilai tukar," terangnya.
(ara/ara)