Satuan tugas waspada investasi menyebut ada skema piramida atau Ponzi yang digunakan oleh MeMiles untuk menjalankan aksinya.
"Diduga ada skema piramida yang dilarang dalam Undang-undang perdagangan," ujar ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing saat dihubungi detikcom, Kamis (9/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keuntungan yang didapatkan Ponzi dari praktik ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan investor sebelumnya.
Skema ini adalah investasi palsu yang membayarkan keuntungan untuk investor dari uang sendiri atau dibayarkan oleh investor berikutnya. Bukan dari keuntungan yang diperoleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Modus ini, mengiming-imingi investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibanding investasi lain dalam jangka pendek dengan keuntungan yang sangat tinggi. Nah, kelangsungan dari keuntungan yang tinggi itu membutuhkan pemasukan dari uang investor baru, ini untuk menjaga skema agar terus jalan.
(kil/dna)