Agung Podomoro Kecewa Central Park Dibilang 'Sarang' Pinjol Ilegal

Agung Podomoro Kecewa Central Park Dibilang 'Sarang' Pinjol Ilegal

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 09 Jan 2020 19:38 WIB
Foto: Johanes Randy
Jakarta - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) buka suara setelah salah satu propertinya Central Park disebut sebagai sarang fintech ilegal. Pernyataan itu sebelumnya dilontarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam surat himbauan beberapa hari yang lalu.

Sekretaris Perusahaan APLN, Justini menyatakan bahwa Central Park merupakan nama atau merek untuk mall dan apartemen yang dikembangkan oleh APLN, berlokasi di kawasan Podomoro City.

Dia menegaskan bahwa mall dan apartemen yang dimaksud bukan merupakan tempat kegiatan dari perusahaan Fintech Peer To Peer Lending (FP2PL) ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia menegaskan, sebagai perusahaan terbuka, APLN selalu menaati seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam memilih tenant-tenant yang melakukan kegiatan usaha di Mall Central Park.

"Prinsip kehatian-hatian senantiasa menjadi prioritas kami dalam menjalankan kegiatan usaha. Pemilihan tenant di Mall Central Park juga sudah melalui mekanisme yang ketat tersebut," ucapnya dalam keterangan resmi perusahaan, Kamis (9/1/2020).

Justini menyatakan kekecewaannya dan menyayangkan penyebutan nama Central Park dalam surat OJK. Sebab hal tersebut dapat berdampak sangat negatif pada reputasi APLN.

Sebelumnya dalam surat himbauan Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi mengatakan bahwa banyak perusahaan Fintech Peer To Peer Lending (FP2PL) beroperasi tanpa terdaftar/berizin di OJK. Mereka kebanyakan berkantor di dua wilayah termasuk Central Park.

"Operasional mereka diduga terkonsentrasi di daerah-daerah tertentu, di antaranya adalah Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara)," katanya seperti dikutip detikcom dari CNBC Indonesia, Selasa (7/1/2020).


Dalam penjelasannya kepada detikcom, Hendrikus menegaskan bahwa OJK hanya sekadar menyebut area, bukan menjurus pada suatu bangunan. Informasi tentang fintech ilegal itu pun didapatkan OJK dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Kami hanya menyebut area atau wilayah. Lebih lengkapnya dapat ditanyakan ke AFPI," terangnya.

"Surat dari OJK ditujukan kepada penyelenggara fintech lending terdaftar atau berizin di OJK, yang secara hukum tunduk pada fungsi Pengawasan OJK. Surat dimaksud sekaligus sebagai salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pencegahan dan upaya untuk melindungi kepentingan publik," tambahnya.

Central Park memang merupakan nama mall dan apartemen di kawasan Podomoro City. Di kawasan tersebut ada dua gedung perkantoran yang bernama APL Tower dan Soho Capital.


(das/dna)

Hide Ads