Program tersebut dapat diselesaikan lebih cepat dan sudah terdapat 170 Penyalur di 2019. Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan program yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada akhir tahun 2016 ini ditujukan untuk menyeragamkan harga jual resmi BBM jenis Premium/RON 88 sebesar Rp 6.450/liter dan Solar Rp 5.150/liter hingga ke daerah-daerah pelosok Indonesia.
Program BBM 1 Harga ditargetkan sebanyak 170 titik penyalur hingga akhir tahun 2019 dengan penugasan kepada PT. Pertamina (Persero) sebanyak 160 titik penyalur dan PT. AKR Corporindo Tbk. sebanyak 10 titik penyalur. Program tersebut dapat diselesaikan lebih cepat pada bulan Oktober 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun lokasi program BBM 1 Harga tersebar di Wilayah 3T yang meliputi 31 Penyalur di Sumatera, 42 di Kalimantan, 3 di Jawa dan Madura, 2 di Bali, 17 di Sulawesi, 25 di NTB dan NTT, dan 50 Penyalur di Maluku dan Papua.
"Target 170 program BBM 1 Harga hingga akhir tahun 2019, dapat diselesaikan lebih cepat di bulan Oktober 2019. Ke depan, periode 2020-2024, Kementerian ESDM akan melaksanakan arahan Bapak Presiden RI untuk melanjutkan pembangunan sebanyak 330 penyalur BBM 1 Harga sehingga akan ada 500 titik penyalur BBM 1 Harga hingga tahun 2024," jelas Ifan, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis Sabtu (11/1/2020).
Hal itu disampaikannya saat pemaparan capaian BPH Migas 2019 dan target di 2020 bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif beserta Kepala SKK Migas dan Pejabat Tinggi Kementerian ESDM di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (9/1/2020). Untuk tahun 2020, lanjutnya, ditargetkan akan dibangun 83 lokasi penyalur BBM 1 Harga dengan sebaran 10 Penyalur di Sumatera, 15 di Kalimantan, 17 di Bali, NTB, dan NTT, 10 di Sulawesi, dan 31 Penyalur di Papua.
"Untuk wilayah Papua mendapat alokasi paling banyak, ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan energi yang berkeadilan di daerah 3T," tambahnya
Kedua, lanjut Ifan, selama 2019 BPH Migas telah menetapkan harga gas rumah tangga (jargas) di 24 kabupaten/kota. Menurutnya, harga gas untuk rumah tangga yang ditetapkan oleh BPH Migas tersebut lebih murah dari pada harga pasar gas LPG 3 Kg.
Sebagai gambaran, saat BPH Migas menetapkan gas untuk 11 Kabupaten/Kota yang meliputi Kota Cirebon, Kab. Cirebon, Kab. Karawang, Kab. Lamongan, Kab. Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Banggai, Kab. Wajo, dan Kota Dumai serta Kota Jambi, harga gas pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 ditetapkan sebesar Rp 4.250/M3. Ketetapan harga ini lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 3 Kg (berkisar Rp 4.511-Rp 6.266/M3). Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 ditetapkan sebesar Rp 6.000, dan ini lebih murah dari pada harga pasar gas LPG 12 Kg (berkisar Rp 9.398 s.d Rp 12.531).
"Ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan keadilan energi untuk masyarakat sekaligus untuk mengurangi defisit neraca perdagangan migas," tegas Ifan.
Ketiga, soal penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa (Toll Fee). Hingga tahun 2019, BPH Migas telah menetapkan tarif pengangkutan di 61 ruas pipa transmisi dengan rata-rata tarif tertimbang sebesar US$ 0,353/Mscf. Penetapan tarif tersebut selama ini sudah sesuai dengan kebijakan Presiden untuk menciptakan harga gas yang kompetitif bagi industri.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam rapat terbatas tersebut, BPH Migas mendukung terobosan Bapak Presiden untuk menurunkan harga gas untuk industri dan BPH Migas akan mereviu toll fee beberapa ruas transmisi untuk mendukung target harga gas industri sebesar US$ 6/ MMBTU," jelas Ifan.
Menurut Ifan, penetapan tarif tersebut ditentukan secara akuntabel, transparan, adil, wajar, dengan mempertimbangkan kepentingan antara transporter (Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan gas bumi melalui pipa) dan para shipper (pengguna jasa pengangkutan gas bumi melalui pipa).
Metode perhitungan tarif yang dipakai BPH Migas menggunakan metode yang umum digunakan di dunia yaitu berdasarkan cost of service dibagi dengan volume gas yang mengalir. Cost of service terdiri dari semua biaya yang dikeluarkan oleh transporter dalam menjalankan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan keuntungan yang wajar dari investasi fasilitas yang telah dikeluarkan.
Keempat, realisasi infrastruktur gas bumi yang melebihi target. Dari target panjang pipa transmisi dan distribusi sampai dengan 2019 sepanjang 14.008 km, hingga akhir tahun 2019 telah terealisasi sepanjang 14.763 km atau 105,4%.
Kelima, soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), BPH Migas telah menyetor PNBP sebesar Rp 1,32 trilliun atau sebesar 138,61% dari target yang telah ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 950 miliar. PNBP ini berasal dari Iuran Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha yang melakukan kegiatan Niaga dan atau pengangkutan gas bumi melalui pipa.
PNBP yang telah disetor ke Kas Negara tersebut dapat digunakan oleh BPH Migas melalui mekanisme APBN dengan izin penggunaan sebesar 24,97 % untuk biaya operasional BPH Migas yang meliputi kegiatan penyediaan dan peningkatan pelayanan yang berkualitas dan terukur kepada Badan Usaha dan mendorong peningkatan PNBP.
Keenam, realisasi anggaran APBN 2019 BPH Migas sebesar Rp 172,29 miliar atau 95,92% dari Pagu anggaran sebesar Rp 179,63 miliar. Realisasi anggaran 2019 sebesar 95,92% lebih tinggi dari realisasi tahun 2018 sebesar 92,43% dan tertinggi sejak BPH Migas berdiri.
Sedangkan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran 2019 sebesar 96,51 lebih tinggi dari tahun 2018 sebesar 92,76 dan lebih tinggi dari target sebesar 93. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah suatu indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektifitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi. Nilai IKPA tertinggi adalah 100.
Ketuju, soal pengawasan Jenis BBM Tertentu/Subsidi (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Realisasi JBT tahun 2019 untuk solar sebesar 16,17 juta KL atau sebesar 111,51% dari kuota yang ditetapkan Pemerintah sebesar 14,5 juta KL. Sedangkan untuk minyak tanah sebesar 0,52 juta KL atau sebesar 85,88% dari kuota sebesar 0,61 juta KL. Realisasi JBKP jenis premium sebesar 11,49 juta KL atau sebesar 104,53% dari kuota 11 juta KL.
Untuk tahun 2020, lanjut Ifan, BPH Migas akan meningkatkan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP agar tepat sasaran. BPH Migas akan meningkatkan sinergitas antar instansi baik pemerintah pusat maupun daerah.
Salah satunya pada hari Kamis (9/1/2020) di Kantor Kementerian ESDM telah dilakukan penandatanganan pernyataan bersama pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM antara Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri). Dalam kesempatan itu,, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz menyatakan komitmen pengawasan BBM dengan membentuk satgas kuda laut yang dipimpin oleh Kabareskim.
"Kami berkomitmen agar migas tahun 2020 ini penyaluran lebih baik lagi. Saya yakinkan speed kita akan cukup kencang. Tidak ada keberhasilan kalau kita tidak kompak. Ayo kita sama-sama bangun komunikasi. Kami tindak tegas yang melanggar. Untuk itu, saya berkomitmen saya bentuk satgas kuda laut agar kita mengawal program pemerintah ini," tegas Idham.
Selain itu agar BBM subsidi tersebut tepat sasaran, BPH Migas meminta komitmen PT Pertamina (Persero) dan PT Telkom untuk menyelesaikan target digitalisasi nozzle di 5.518 SPBU hingga Juni 2020 dan dapat mengimplementasikan sistem identifikasi konsumen dan volume pembelian pada digitalisasi nozzle SPBU dengan pencatatan nomor polisi sebelum isi BBM.
Kedelapan, capaian kinerja BPH Migas selama 2019 telah meraih 3 sertifikat standar internasional. Ketiganya adalah Sertifikat ISO 9001 untuk Sistem Manajemen Mutu, Sertifikat ISO 14000 untuk Sistem Manajemen Lingkungan dan Sertifikat OHSAS 18000 untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
(akn/hns)