"Kalau kasus itu biarlah proses hukum yang sedang berjalan. Kan sedang ditangani Kejaksaan, silakan saja," kata Wimboh di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Dia mengungkapkan saat ini OJK juga masih memperhatikan perkembangan terkait investor untuk Jiwasraya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, Jiwasraya pada 2006 memanipulasi laporan keuangan dari rugi menjadi untung.
"Meski 2006 masih laba, tapi itu laba semu akibat rekayasa akuntansi di mana sebenarnya perusahaan rugi," kata Agung.
Kemudian di 2017 dikatakan Agung, diketahui Jiwasraya membukukan laba Rp 360,6 miliar. Namun kala itu perseroan memperoleh opini tidak wajar akibat ada kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun.
"Jika dilakukan sesuai ketentuan maka perusahaan dinyatakan rugi," ujarnya.
Kemudian dikatakan Agung, di 2018, Jiwasraya juga membukukan kerugian 15,3 triliun. Hingga September diperkirakan rugi 13,7 triliun. Hingga November 2019, AJS (Asuransi Jiwasraya) mengalami negatif equity Rp 27,2 triliun.
(kil/ara)