Kirim Nelayan ke Natuna, Pemerintah Mau Batalkan Aturan Susi?

Kirim Nelayan ke Natuna, Pemerintah Mau Batalkan Aturan Susi?

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 13 Jan 2020 18:39 WIB
Kondisi di Perairan Natuna (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta - Pemerintah berencana mengirimkan banyak nelayan ke Perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Hal itu menyusul agar wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) tanah air tetap dimanfaatkan oleh nelayan nasional. Kapal-kapal nelayan Indonesia yang akan berangkat ke Natuna pun harus berukuran besar atau di atas 150 GT.

Padahal sebelumnya kapal berukuran besar seperti yang berukuran 150 GT dilarang beredar dai perairan RI sejak tahun 2015. Hal itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Tangkap melalui SE Nomor D1234/DJPT/PI470D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/SIPI/SIKPI.

Bila pemerintah tetap ingin mengirim kapal nelayan berukuran 150 GT, apa artinya aturan era Susi Pudjiastuti itu akan dibatalkan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jubir Presiden, Fadjroel Rahman mengatakan sedang membahas aturan tersebut. Jika benar direvisi maka akan masuk dalam omnibus law pengamanan laut.

"Salah satunya, lebih jauh lagi omnibus law terkait Natuna itu. Tapi sampai saat ini masih tetap bisa dilakukan pengamanan terhadap Zona Ekonomi Ekslusif, penegakan hukum ya," kata Fadjroel di kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Senin (13/1/2020).


Bahkan menurut Fadjroel, masalah aturan tersebut juga dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) mengenai Natuna di KSP.

"Tadi makanya salah satu pembicaraan tadi kan kemungkinan soal regulasi itu," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD bilang akan ada 470 kapal nelayan siap berlayar ke perairan Natuna, Kepri.

"Sekarang sedang diupayakan, sudah disampaikan kan dari pihak Menko Polhukam, sedang merencanakan untuk mendatangkan kapal-kapal, untuk memanfaatkan sumber daya laut yang di sana," kata Fadjroel.


Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardhani mengatakan pihak Kementerian Koordinator Bidang Polhukam sedang membahas aturan larangan kapal dengan kementerian terkait. Sebab, kapal yang bisa melaut ke Natuna dipastikan bertonase besar.

"Saya rasa Kemenko Polhukam sudah rapat dengan lintas Kementerian dan di sana disampaikan bahwa akan ada nelayan-nelayan yang akan dikirim ke sana yang akan berlayar di sana dan saya rasa kita melihat bahwa wilayah laut di sana membutuhkan kapal-kapal di atas 150 GT," kata Jaleswari.

Tujuan dari revisi aturan ini adalah bagaimana pemerintah meningkatkan sistem keamanan laut di Indonesia di saat banyak nelayan nasional berlayar di Natuna.

"Saya rasa, pemerintah baik pusat atau daerah akan melindungi nelayan tersebut dan itu ditetapkan juga dengan regulasi. Bicara soal regulasi, kawan-kawan kementerian juga bicara bagaimana regulasi keamanan laut diintegrasikan. Karena kita tahu, memiliki regulasi-regulasi yang begitu banyak sehingga kemarin tercetus perlunya omnibus law tentang pengamanan laut," ungkap dia.


(hek/dna)

Hide Ads