YLKI Terima 21 Aduan soal Asuransi, 1 Terkait Jiwasraya

YLKI Terima 21 Aduan soal Asuransi, 1 Terkait Jiwasraya

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 14 Jan 2020 13:40 WIB
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat hanya ada 1 aduan konsumen yang menjadi korban kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari total 21 aduan di sektor asuransi sepanjang 2019.

"Masalah Jiwasraya ini masalah yang complicated. Kita melihat dari sisi pengaduan yang masuk ke YLKI memang tidak banyak, hanya ada 1 aduan," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Kantor YLKI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Adapun jenis aduan yang masuk ke YLKI terkait Jiwasraya sendiri tidak lain terkait sulitnya konsumen tersebut untuk mengklaim dana yang sudah dijanjikan Jiwasraya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya karakter aduannya hampir sama di mana 50% lebih adalah konsumen tidak bisa menklaim apa yang sudah dijanjikan dalam polisnya," tambahnya.



Selanjutnya, Tulus menambahkan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI terkait kasus jiwasraya tidak akan menjamin pengembalian uang nasabah.

"Pansusnya (dibentuk) tujuannya apa, kalau pansusnya hanya bertujuan gagah-gagahan politik ya nanti ending-nya politik saja. Tapi kalau pansusnya kemudian bisa memaksa pengembalian dana nasabah itu baru keren," tuturnya.

Menurut Tulus, yang paling utama diprioritaskan pemerintah saat ini adalah menyelesaikan polemik gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah itu. Bank yang menawarkan asuransi Jiwasraya kepada nasabah juga wajib dimintai pertanggungjawaban.

"Tanggung jawab juga ada pada bank. Bank yang memasarkan produk investasi itu, karena kan ini mereka memasarkan dengan kerja sama dengan berbagai bank. Sudah tau profile nya tidak capable tidak baik, tapi tetap saja memasarkannya," imbuhnya.



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas (Satgas) Investasi pun dinilai turut bertanggung jawab atas kasus tersebut.

"OJK dan Satgas Investasi juga perlu kita tuntut," ucapnya.

Tulus pun mengingatkan Kementerian BUMN yang sempat menjanjikan bakal menyuntikkan dana pada Jiwasraya agar lebih tegas menyelesaikan kasus tersebut.

"Sekarang tergantung dari keseriusan pemerintah, terutama Kementerian BUMN dan segala macamnya itu, katanya mau menyuntik dana sekian triliun ke Jiwasraya, sampai sekarang belum kita dengar mekanisme penyuntikan itu seperti apa sehingga belum bisa dipakai untuk mengembalikan dana nasabah," pungkasnya.



Simak Video "Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads