Kapal berukuran besar seperti yang berukuran 150 GT dilarang beredar di perairan Indonesia sejak 2015. Hal itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Tangkap melalui SE Nomor D1234/DJPT/PI470D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/SIPI/SIKPI.
"Evaluasi tentu kita lakukan. Sama tim-tim. Kita akan uji publik ke lapangan, yang tidak setuju silakan kasih masukan. Para hali saya kumpulkan jadi penasehat. Pelaku usaha juga jadi komisi pemangku kepentingan supaya mereka saling mendengar," kata Edhy di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 8 Jurus Edhy Prabowo Benahi Natuna |
Edhy mengaku tidak akan mencabut aturan tersebut sebelum melakukan evaluasi secara mendalam. Sebab pemerintah juga harus menjaga keberlangsungan ekosistem kelautan.
"Masalah utama pembatasan itu kan sustainable laut kita, keberadaan ikan kita. Presiden kita tidak setuju kalau kita kasih seluas luasnya. Jadi diatur, dikontrol. Ada yang bermasalah, laporannya jelas. Negara dapat manfaat nelayan kita hidup," jelas dia.
Dia pun mengungkapkan bahwa kapal-kapal asing di wilayah ZEE perairan Natuna pun tidak seramai seperti yang belakangan ini dibahas. Dia menyebut dari hasil pemantauan teknologi yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya ada kapal coast guard China dan tiga kapal pencuri ikan masalah Vietnam.
"Kalau kita lihat, nelayan China yang masuk ZEE itu di mana. Karena yang kia tangkap tanggal 30 itu 3 kapal Vietnam. Logikanya nelayan itu di mana kasih tahu kita. Kalau ada yang lihat di peta kasih tahu kita tunjukkan biar kita datangi," ungkap dia.
(hek/hns)