Kontraktor Migas Bisa Pilih Pakai Cost Recovery atau Gross Split

Kontraktor Migas Bisa Pilih Pakai Cost Recovery atau Gross Split

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 14 Jan 2020 17:21 WIB
Foto: Dok. Pertamina
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melelang 12 wilayah kerja (WK) atau blok migas di tahun ini. Ke-12 blok migas tersebut terdiri dari 10 blok migas konvensional dan 2 blok migas non konvensional.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Mustafid Gunawan mengatakan kontraktor bisa memilih menggunakan skema cost recovery atau gross split.

"Kita udah siapkan untuk skemanya akan kita lihat dari sisi teknis apakah menggunakan cost recovery atau gross split, yang jelas akan diterapkan terbuka tergantung dari hasil evaluasi," ujar Mustafid di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto dalam kesempatan yang sama menjelaskan dari 254 kontrak kerja sama, 200 di antaranya menggunakan cost recovery dan sisanya menggunakan gross split.

"Dua-duanya masih eksisting supaya tidak menimbulkan polemik. Pemerintah masih menerapkan dua. Kita tidak pernah mengatakan wajib harus gross split, nggak," tuturnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya memastikan investor sudah boleh memilih dua skema dalam kontrak bagi hasil migas yakni skema gross split dan cost recovery. "Udah bisa dua," ungkapnya singkat di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, (10/01/2020) dikutip dari CNBC Indonesia.


(ara/zlf)

Hide Ads