Kebijakan Susi soal Kapal di Natuna, Luhut: Menurut Saya Menghambat

Kebijakan Susi soal Kapal di Natuna, Luhut: Menurut Saya Menghambat

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 16 Jan 2020 06:45 WIB
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jakarta - Pemerintah berencana mengirimkan banyak nelayan ke Perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Hal itu menyusul agar wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) tanah air tetap dimanfaatkan oleh nelayan nasional. Kapal-kapal nelayan Indonesia yang akan berangkat ke Natuna pun harus berukuran besar atau di atas 150 GT.

Padahal sebelumnya kapal berukuran besar seperti yang berukuran 150 GT dilarang beredar dai perairan RI sejak tahun 2015. Hal itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Tangkap melalui SE Nomor D1234/DJPT/PI470D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/SIPI/SIKPI.

Bila pemerintah tetap ingin mengirim kapal nelayan berukuran 150 GT, apa artinya aturan era Susi Pudjiastuti itu akan dibatalkan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jubir Presiden, Fadjroel Rahman mengatakan pemerintah sedang membahas aturan tersebut. Jika benar direvisi maka akan masuk dalam omnibus law pengamanan laut.

"Salah satunya, lebih jauh lagi omnibus law terkait Natuna itu. Tapi sampai saat ini masih tetap bisa dilakukan pengamanan terhadap Zona Ekonomi Ekslusif, penegakan hukum ya," kata Fadjroel di kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Senin (13/1/2020).

Bahkan menurut Fadjroel, masalah aturan tersebut juga dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) mengenai Natuna di KSP.

"Tadi makanya salah satu pembicaraan tadi kan kemungkinan soal regulasi itu," jelas dia.

Kebijakan tersebut menurut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memang menghambat. Begini kata dia.

Aturan yang dimaksud menyebut kapal berukuran besar seperti yang berukuran 150 GT dilarang beredar di perairan RI sejak tahun 2015. Padahal kapal kecil sulit jika harus berlayar mencari ikan ke Natuna.

"Ya kita akan evaluasi itu karena kalau di laut bebas itu 30 GT mati kan itu," kata Luhut ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Dirinya menjelaskan kebijakan tersebut sedang dievaluasi sambil dilakukan studi. Dia menilai larangan yang ditetapkan dalam aturan itu menghambat.


"Iya menurut saya (karena) menghambat. Tapi biar lah studi dilakukan. Berangkat dari studi ini nanti kita lihat," sebut Luhut.

Luhut menjelaskan saat ini sedang dilakukan studi di lapangan. Nantinya hasil studi akan dibicarakan juga dengan TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta nelayan.

"Jadi sekarang dibuat studinya itu mereka tiga hari di sana atau empat hari. Nanti setelah itu datang mereka akan membuat laporannya. Nanti kita kombinasikan dengan TNI Angkatan Laut, bagaimana dengan Bakamla, dan bagaimana nanti dengan nelayan," jelasnya.

Dia menambahkan, nantinya akan dibangun pangkalan untuk nelayan-nelayan di utara Natuna. Menurutnya lokasinya jangan bersebelahan dengan pangkalan militer.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pun melakukan evaluasi kebijakan itu.

Edhy mengatakan sedang mengevaluasi aturan larangan berlayar bagi kapal berukuran besar dengan kapasitas mesin 150 GT ke atas. Bahkan dirinya terbuka bagi siapa saja yang ingin memberikan masukan.

"Evaluasi tentu kita lakukan. Sama tim-tim. Kita akan uji publik ke lapangan, yang tidak setuju silakan kasih masukan. Para ahli saya kumpulkan jadi penasehat. Pelaku usaha juga jadi komisi pemangku kepentingan supaya mereka saling mendengar," kata Edhy di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Evaluasi aturan tersebut juga mengacu instruksi Presiden Joko Widodo agar nelayan nasional meramaikan wilayah ZEE termasuk di Natuna. Hanya saja nelayan tidak berani melaut di sana karena kapal yang digunakan berukuran kecil.

Edhy mengaku tidak akan mencabut aturan tersebut sebelum melakukan evaluasi secara mendalam. Sebab pemerintah juga harus menjaga keberlangsungan ekosistem kelautan.

Beberapa waktu lalu, Edhy juga menyatakan siap merevisi kebijakan lain era Susi Pudjiastuti meskipun akan kena bully masyarakat Indonesia.

Sejak awal menjabat, Edhy memiliki banyak rencana untuk mengkaji ulang berbagai regulasi yang diteken pejabat sebelumnya, mulai dari aturan mengenai penangkaran dan budi daya benih lobster, penggunaan alat tangkap cantrang, izin kapal, penenggelaman kapal pencuri ikan, dan sebagainya.



Simak Video "Video Luhut: Saya Saksi Hidup, Jokowi Tak Langgar Konstitusi Selama Jabat Presiden"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads