Ketua OJK Wimboh Santoso mengungkapkan saat ini industri asuransi membutuhkan perhatian khusus.
"Kita sadari butuh perhatian yang lebih serius. Kami sampaikan saat ini industri asuransi belum pernah direformasi, berbeda dengan perbankan yang pasca 97-98 butuh reformasi selama 5 tahun," katanya dalam acara PTIJK di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, kepala eksekutif pengawasan industri keuangan non bank (IKNB) OJK Riswinandi mengungkapkan saat ini masalah Jiwasraya sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung dan pendalaman kasus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia menjelaskan dalam kasus ini yang disoroti adalah komitmen permodalan dari pemegang saham.
"Begitu bisnis masuk ke sektor jasa keuangan dan risikonya itu jadi tanggung jawab pemegang saham. Kita juga sudah dengar Kementerian BUMN sebagai pemegang saham sedang dalam langkah penyelesaian," kata Riswinandi.
Kemudian dia menyampaikan, langkah penyelesaian tersebut sudah dikoordinasikan dengan regulator karena proses sesuai dan tidak menyimpang dari ketentuan yang ada di industri keuangan khususnya asuransi.
"Mereka melakukan beberapa corporate action dan tujuannya untuk mendukung likuiditas agar bisa memenuhi kewajiban kepada pemegang polis," jelas dia.
Riswinandi mengungkapkan, saat ini Jiwasraya sudah memiliki upaya untuk menarik investor strategis untuk mendirikan anak perusahaan. Jadi nantinya perusahaan anak ini diharapkan bisa membantu induk untuk memenuhi perusahaan yang sesuai ketentuan.
Karena itu nantinya holding perusahaan asuransi yang akan dibentuk pemerintah diharapkan bisa menutup skema bisnis asuransi milik pemerintah yang pengawasannya tetap di bawah OJK.
(kil/eds)