OJK Akan Wajibkan Bank Punya Modal Minimal Rp 3 T

OJK Akan Wajibkan Bank Punya Modal Minimal Rp 3 T

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 16 Jan 2020 16:15 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur permodalan bank di Indonesia. Hal ini dilakukan agar perbankan nasional bisa mengikuti perubahan ekosistem di luar Indonesia.

Kepala eksekutif pengawas bank OJK Heru Kristiyana mengungkapkan memang dibutuhkan penguatan pada permodalan bank. Hal ini karena bank merupakan lembaga yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

"Saya katakan, yang merasa tidak bisa cepat mengikuti perubahan ekosistem ini maka bisa secara sukarela haru berkonsolidasi," kata Heru di Hotel Ritz Carlton PP, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan, saat ini memang sudah banyak bank yang berkonsolidasi seperti merger namun tidak bisa secepat yang diharapkan. Karena itu, OJK akhirnya menerbitkan peraturan terkait konsolidasi, merger dan akusisisi. Aturan ini diterbitkan agar proses bisa lebih cepat dan bank bisa lebih cepat menyesuaikan.

"Untuk pendirian bank baru modalnya Rp 3 triliun, ke depan OJK inginkan itu berlaku secara bertahap. Kita sudah minta pendapat ke industri perbankan agar benar-benar bisa dilakukan. Kita inginkan proses ini berjalan dengan baik dan sekarang sedang proses finalisasi diharapkan akhir bulan atau awal bulan depan bisa selesai," imbuh dia.



Menurut Heru, aturan tersebut tidak akan disesuaikan dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) yang selama ini sudah diterapkan.

"Pokoknya bank modal intinya minimal Rp 3 triliun, kalau yang belum itu nanti kita kasih waktu, secara bertahap. Ya dalam tiga tahun lah," jelas dia.

Heru menjelaskan peraturan modal ini nantinya juga bisa menurunkan kelas bank yang tidak bisa memenuhi ketentuan.

"Mungkin kegiatan usahanya bisa turun kelas. Kalau dia tidak mampu memenuhi aturan permodalannya," kata dia.

Dia menambahkan, bisa saja bank turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Namun jika bank tersebut bisa melakukan merger maka regulator akan memberikan insentif.

Sekadar informasi saat ini di Indonesia masih mengelompokkan bank berdasarkan kategori BUKU. Untuk bank BUKU I modal inti kurang dari Rp 1 triliun.

Kemudian BUKU 2 bank dengan modal inti Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun. Lalu BUKU 3 bank dengan modal inti Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun dan BUKU 4 dengan modal inti di atas 30 triliun.



OJK Akan Wajibkan Bank Punya Modal Paling Kecil Rp 3 T



(kil/eds)

Hide Ads