Menurut Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, langkah itu bakal tetap sulit ditempuh tepat waktu sesuai yang ditargetkan.
"Saya katakan kalau hanya mengharapkan dari keuntungan holding asuransi untuk mencicil nasabah itu pasti lambat sekali," ujar Said Didu kepada detikcom, Jumat (17/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said Didu menilai upaya itu efektif bila kasus gagal bayar ini terjadi di level resiko bisnis semata, akan tetapi karena sudah menyangkut level korupsi, maka penyelesainnya pun cukup rumit.
"Kecuali hanya resiko bisnis, ini kan perampokan, jadi ada orang yang mengambil uang, saya yakin ini bukan resiko bisnis," tambahnya.
Demikian pula rencana restrukturisasi produk JP Saving Plan milik Jiwasraya. Kata Said itu, rencana itu cukup terlambat bila diterapkan sekarang.
"Itu sudah terlambat, itu hanya bisa memperbaiki yang ke depannya," ucap Said Didu.
Restrukturisasi produk JP Saving Plan dilakukan dengan cara mengembalikan besaran bunga sesuai yang berlaku di pasar.
Dengan konsep itu Saving Plan bisa berjalan. Sebab, yang tadinya bunga tinggi menjadi bunga yang real sehingga membantu mengurangi beban gagal bayar.
Sebagaimana diketahui, pasca Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka terkait kasus gagal bayar Jiwasraya, Menteri BUMN Erick mengaku bakal membentuk holding asuransi untuk mencicil dana nasabah.
Pembentukan holding itu akan berlangsung pada pertengahan Februari tahun ini usai aturannya diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Holding asuransi juga bagian dari upaya pemerintah menyehatkan keuangan Jiwasraya. Sebab, dianggap mampu menghimpun dana hingga Rp 8 triliun selama empat tahun ke depan.
Erick juga berencana akan merestrukturisasi produk JP Saving Plan milik Jiwasraya, salah satunya dengan mengembalikan besaran bunga sesuai yang berlaku di pasar.
(dna/dna)