UU 'Sapu Jagat' itu bahkan dirancang untuk melindungi para pekerja dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berakhirnya kontrak.
Akan tetapi, pemerintah hanya akan mengganti istilah pesangon menjadi istilah 'kompensasi' tidak seperti yang menjadi ketentuan dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susiwijono mengatakan keberadaan JKP itu tidak akan menghapus jaminan lainnya.
JKP adalah tambahan manfaat pada Jamsostek untuk pekerja tetap dan pekerja kontrak.
Berikut prinsip Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang setidaknya bakal dimasukkan dalam draft RUU 'Sapu Jagat' tersebut:
1. Tetap memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK
2. Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK
Penjelasannya antara lain:
a. Pemerintah menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.
b. JKP memberikan manfaat berupa: 1) Cash Benefit, 2) Vocational Training, 3). Job Placement Access.
c. Penambahan manfaat JKP, tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan.
d. Pekerja yang mendapatkan JKP, tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa:
1) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
2) Jaminan Hari Tua (JHT);
3) Jaminan Pensiun (JP);
4) Jaminan Kematian (JKm).
e. Untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja Kontrak, diberikan perlakuan dalam bentuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja.
(fdl/fdl)