Menurut Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono, aturan terkait UMP dipastikan bakal tetap ada meski opsi penetapan upah berbasis per jam juga dipastikan masuk dalam UU 'Sapu Jagat' itu.
"Upah minimum tidak akan turun, jadi jangan ada kekhawatiran dan juga tidak dapat ditangguhkan," ujar Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan upah minimum nantinya akan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah (Saat ini sesuai PP 78 masih mengacu pada ekonomi nasional).
Rincian aturannya antara lain:
1. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja baru yang bekerja kurang dari 1 tahun, namun pekerja tersebut tetap dimungkinkan menerima upah di atas Upah Minimum dengan memperhatikan kompetensi, pendidikan dan sertifikasi.
2. Pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas, mengikuti ketentuan upah sesuai dengan struktur upah dan skala upah pada masing-masing perusahaan.
3. Industri padat karya dapat diberikan insentif berupa perhitungan upah minimum tersendiri, untuk mempertahankan kelangsungan usaha dan kelangsungan bekerja bagi pekerja.
Sedangkan, gambaran skema upah per jam ialah sebagai berikut:
1. Untuk menampung jenis pekerjaan tertentu (konsultan, pekerjaan paruh waktu, dll), dan jenis pekerjaan baru (ekonomi digital);
2. Untuk memberikan hak dan perlindungan bagi jenis pekerjaan tersebut, perlu pengaturan upah berbasis jam kerja, yang tidak menghapus ketentuan upah minimum.
3. Apabila upah berbasis jam kerja tidak diatur, maka pekerja tidak mendapatkan perlindungan upah.
(fdl/fdl)