Ombudsman Minta OJK Jangan Lembek Awasi Asabri

Ombudsman Minta OJK Jangan Lembek Awasi Asabri

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 18 Jan 2020 21:30 WIB
Alamsyah Saragih/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ombudsman Repubik Indonesia (ORI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat permasalahan yang terjadi di PT Asabri (Persero). Kasus ini berawal dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menduga adanya korupsi di Asabri hingga Rp 10 triliun.

"OJK bilang tidak punya power untuk mengawai Asabri, eh asuransi itu kan dunia sipil. Siapa yang masuk ke dunia asuransi harus masuk ke dunia sipil, tidak ada privilege di sini," kata anggota ORI Alamsyah Saragih saat acara Polemik MNC Trijaya di Hotel Ibis, Jakarta, Sabtu (18/1/2020).


Alamsyah meminta OJK untuk mengawasi ketat Asabri agar kasus gagal bayar yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak terulang. Masalah yang menimpa Jiwasraya dikarenakan sistem pengawasan OJK sangat lemah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau menurut saya, OJK dan Kemenkeu tidak boleh mengatakan tidak bisa mengawasi, kan ada komisaris representasi Kemenkeu. Semua harus bertanggung jawab tapi paling tepat OJK," jelas dia.


Alamsyah mengaku bahwa ada pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Namun, kewajiban OJK mengawasi Asabri karena BUMN itu tersebut juga masuk sebagai perusahaan asuransi.

"Jadi Asabri harus punya kewajiban dan perlakuan yang sama dengan perusahaan asuransi lain. Kalau Kemenhan ada keinginan mengawasi sendiri Asabri walaupun PP-nya berdasarkan UU lama sebenarnya masih di bawah UU OJK. Tapi tidak ada kendala OJK memperlakukan Asabri sama. Dan Asabri harus patuh kepada OJK. Jadi OJK jangan merasa lemah di hadapan Asabri," ungkap dia.


(hek/ara)

Hide Ads