Padahal industri jasa keuangan perbankan sudah pernah dilakukan reformasi pada tahun 2000 sampai 2005. Itu pun tak cukup. Apalagi industri jasa keuangan non bank yang sama sekali belum pernah tersentuh reformasi.
"Lembaga keuangan non bank ini asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan belum disentuh reformasi sama sekali," kata Wimboh kepada Tim Blak-blakan detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah sehingga ini lembaganya prioritas untuk pengaturan pengawasannya ya harus kita reformasi, yang tentunya rujukan kita adalah juga base practic, yang tadi misalkan risk management-nya, harus semua lembaga keuangan non bank punya kebijakan risk management, risk appetite-nya harus jelas," terangnya.
Menurutnya panduan operasional industri asuransi hingga dana pensiun harus jelas, baik risikonya hingga pertanggungjawabannya. Kinerja perusahaan di sektor tersebut pun harus terus dilaporkan kepada pemangku kebijakan terkait.
Hal-hal di atas diperlukan agar pihaknya bisa memberikan masukan kepada industri tersebut.
"Dan itu tentunya kita akan mendapatkan informasi yang akurat tentang laporan-laporan yang berkaitan dengan potensi risiko sehingga kita bisa memberikan saran dan guidance yang jelas. Nah ini termasuk tentunya permodalannya, dan juga ekosistem keuangannya harus kita buat," ujarnya.
Melalui upaya-upaya yang dilakukan itu, dirinya berharap lembaga keuangan tersebut bisa lebih baik lagi, khususnya demi kepentingan masyarakat.
"Nah dengan cara itu kami harapkan ke depan lembaga keuangan itu sangat resilient dan tentunya tidak ada yang tidak compatible. Tujuannya adalah bagaimana semua itu menjaga kepentingan masyarakat," tambahnya.
(toy/zlf)