Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan pembentukan panja juga mendapat persetujuan dari pemerintah khususnya mitra kerja, salah satunya adalah Kementerian Keuangan. Keputusan pembentukan panja dilakukan usai rapat kerja (raker) pada tanggal 20 Januari 2020.
"Permasalahan yang terjadi di industri jasa keuangan saat ini dirasa sudah sangat mengkhawatirkan," kata Dito di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dito menceritakan, permasalahan yang pada industri jasa keuangan nasional terkait dengan likuiditas yang berakibat gagal bayar terhadap para nasabahnya. Penyebab utama permasalahan di beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut adalah akibat salah kelola perusahaan atau mismagement dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara tidak benar yang berakibat inefisiensi terhadap perusahaan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Menurut dia, dampak dari permasalahan keuangan atau likuiditas yang dialami oleh beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut akan berakibat kepada ketidakpercayaan nasabah di Indonesia terhadap industri jasa keuangan. Dia menilai kondisi tersebut tidak baik terhadap industri jasa keuangan maupun iklim investasi di Indonesia yang pada akhirnya dapat mengganggu target perekonomian nasional.
"Komisi XI DPR RI dalam rapat internal pada tanggal 20 Januari 2020 telah menyepakati untuk membentuk panitia kerja (panja) pengawasan kinerja industri jasa keuangan," jelasnya.
Dengan terbentuknya panja, dikatakan Dito pihak Komisi XI akan melakukan pendalaman terhadap pengawasan kinerja dibidang industri keuangan tersebut, lalu Komisi XI juga dapat memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada, sehingga nasabah tidak dirugikan, korporasi akan dikelola dengan baik, pengawasan akan berjalan dengan efektif.
"Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ungkap dia.
(hek/ara)