Diminta Kejagung, BPN Blokir Aset Tanah Benny Tjokro

Diminta Kejagung, BPN Blokir Aset Tanah Benny Tjokro

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 21 Jan 2020 14:48 WIB
Foto: Benny Tjokro tersangka kasus Jiwasraya/ (Muhammad Sabki/CNBC)
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional akan memblokir aset tanah milik tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Hal ini dilakukan sesuai permintaan dari Kejaksaan Agung.

Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menyatakan pihaknya pun sudah melakukan deteksi aset mana saja yang akan diblokir.

"Terkait Jiwasraya, sudah ada permintaan dari Kejaksaan Agung untuk memblokir tanah. Kita sudah minta Kapusdatin untuk kasih data aset-asetnya, kita siap untuk memblokirnya ini bentuk sinergi antar lembaga," ungkap Himawan dalam kepada wartawan, di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Himawan mengatakan pemblokiran ini dilakukan untuk mengamankan agar tidak terjadi transaksi pada aset tanah milik tersangka kasus Jiwasraya. Sehingga aset tanah milik tersangka tidak berpindah tangan.

"Jadi blokir ini untuk mengamankan agar tidak ada transaksi tanah. Jadi tanahnya ini tidak bisa dialihkan ke pihak manapun," ungkap Himawan.

Himawan mengatakan surat pemblokiran tanah milik Jiwasraya sudah masuk ke pihaknya dan tinggal ditandatangani saja.

"Surat pemblokiran juga sudah masuk. Nanti kita tinggal tanda tangan saja," kata Himawan.


Diketahui total aset yang diblokir ada 156 bidang tanah, tanah ini diduga milik Benny Tjokrosaputro. 84 bidang tanah di Lebak, Banten dan 72 bidang tanah di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Jadi ada 84 pemblokiran terhadap tanah tadi yang diduga milik tersangka BT (Benny Tjokro). Kemudian ada juga 72 tanah diduga milik BT," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono kepada wartawan, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (16/1/2020).


Diminta Kejagung, BPN Blokir Aset Tanah Benny Tjokro



(hns/hns)

Hide Ads