PNS Hijrah ke Ibu Kota Baru, Tjahjo: Tugas di Mana Pun Harus Siap!

PNS Hijrah ke Ibu Kota Baru, Tjahjo: Tugas di Mana Pun Harus Siap!

Andhika Prasetia - detikFinance
Selasa, 21 Jan 2020 16:23 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo berharap para aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) harus siap jika dipindah ke lokasi ibu kota negara yang baru di Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2024. Diharapkan para abdi negara tidak terbebani akan tugas tersebut.

"Memang ASN ini harusnya perintah dan pindah ke mana pun harus siap. Namun kondisi-kondisi semacam ini kami harus perhatikan. Jangan sampai dia nanti terpaksa pindah tapi tidak konsentrasi kerja kan repot. Ini smart government, smart city ya. Ibu kota baru, jadi smart ASN," ujar Tjahjo seusai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).

Kementerian PAN-RB mencatat ada 118.000 ASN yang siap hijrah ke ibu kota baru. Namun tidak semuanya berasal dari pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah kekurangannya diambil dari ASN Kaltim, dites sesuai kompetensi dan kebutuhan lembaga yang ada. Termasuk oleh ASN baru dan dari yang ada, kami akan menyerahkan kepada KL untuk dicek masing-masing. Istrinya kerja nggak, kerja di mana. Kan banyak yang suami atau istri di pusat, istri atau suaminya kerja di daerah atau swasta. Kan ini harus dicek," ucap Tjahjo.


Meski pemindahan seluruh ASN pusat ke ibu kota baru terlaksana 2024, Tjahjo mengaku pihaknya sudah menyediakan roadmap pemindahan. Nantinya yang diprioritaskan adalah abdi negara yang dalam waktu dekat tidak masuk usia pensiun.

"Harusnya ASN ditugaskan di mana saja harus siap dong. Kaya Anda kan jadi reporter di mana juga harus siap. di seluruh wilayah NKRI dia harus siap bertugas. Cuma ini ibu kota baru supaya dia fokus kerjanya perlu dicek tadi. Mungkin nggak istri atau suami yang beda K/L ikut dipindah ke sana," kata Tjahjo saat ditanya kesiapan ASN baru pindah ke ibu kota baru.

Mengenai biaya pemindahan ASN, dalam roadmap Kementerian PAN-RB diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 tahun 2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Adapun estimasi biaya pemindahan untuk skenario pertama atau terhadap 182.462 PNS sekitar Rp 2,9 triliun. Sedangkan skenario kedua untuk 118.513 PNS sebesar Rp 1,8 triliun.



PNS Hijrah ke Ibu Kota Baru, Tjahjo: Tugas di Mana Pun Harus Siap!



(dkp/zlf)

Hide Ads