Berdasarkan keterangan Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani, para driver meminta agar tarif ojol seperti diusulkan sebelumnya yakni Rp 2.200 hingga Rp 2.400 per km. Artinya, ada kenaikan tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000 per km.
"Dia menargetkan hitungan yang dulu, yang awal, seperti hitungan yang lalu Rp 2.200-2.400/km," kataya di Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembahasan itu, lanjutnya, Kemenhub akan bersama-sama melakukan evaluasi tarif berdasarkan komponen pembentuknya bersama driver. Setelah ketemu sebuah angka, maka akan dibahas dengan YLKI.
"Terkait tarif ini pemerintah akan evaluasi komponen tadi, setelah dibahas bersama mereka pagi hari keluarlah satu angka. Apakah angka itu disetujui YLKI, masyarakat kan belum tentu setuju, artinya kami nyari titik tengahnya," katanya.
Ahmad tak bisa memastikan tarif ojol selanjutnya. Dia bilang, tarif bisa naik bisa juga turun.
"Bahwa tarif itu setelah dihitung bisa naik, bisa turun karena juga ada komponen tarif yang turun, misalnya harga Pertalite turun," katanya.
Sebagai informasi, tarif ojol yang berlaku saat ini terbagi 3 zona, di mana Jabodetabek masuk ke zona dua dengan biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000 untuk 4 km pertama. Artinya, dekat-jauh selama tidak melewati 4 km tarifnya Rp 8.000-Rp 10.000. Setelah itu, berlaku tarif per km yakni batas bawah Rp 2.000 dan batas atasnya Rp 2.500.
(fdl/fdl)