Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana memaparkan solusi bagi masyarakat yang sertifikat tanahnya rusak. Dia menjelaskan apabila sertifikat tanah hanya rusak dan masih ada bentuknya masyarakat cukup minta ganti di kantor BPN terdekat.
"Ada dua prosedur sertifikat rusak. Kalau rusak tapi masih ada bentuknya datang aja ke kantor BPN. Diganti hari itu juga," kata Suyus di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun apabila sertifikat hilang, ataupun hancur tak lagi berbentuk, Suyus mengatakan prosesnya harus ke Kantor Polisi terlebih dahulu. Membuat surat kehilangan baru mengurusnya di Kantor BPN.
"Namun, apabila sudah hilang, hanyut, atau hancur jadi bubur harus lapor ke polisi. Buat keterangan hilang sama seperti STNK atau BPKB," kata Suyus.
Sebelumnya, Lembaga pemerintah non kementerian, Arsip Nasional Republik Indonesia atau ANRI juga membuka layanan pemulihan bagi arsip keluarga korban banjir. Bahkan, layanan ini diberikan secara cuma-cuma.
Masyarakat hanya perlu membawa arsip yang basah atau rusak ke Gedung ANRI. Namun arsip-arsip tersebut disarankan untuk tidak dijemur karena akan merusak struktur kertasnya. Layanan gratis ini bisa didapat di Gedung ANRI, Jl. Ampera Raya No. 7, Cilandak, Jakarta Selatan.
(das/das)