Pengawasan OJK masih lemah terbukti dari masalah gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perusahaan pelat merah ini merugi Rp 13,7 triliun karena produk JS Saving Plan yang dijualnya.
Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan terus menyempurnakan sistem atau aturan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia tidak menjawab mengenai setuju atau tidak fungsi OJK dikembalikan lagi ke BI. Hanya saya dia menyadari bahwa sistem pengawasan masih belum sempurna. Namun, pemerintah melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus menjaga stabilitas keuangan nasional. KSSK ini terdapat OJK, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kerja sama kita lakukan sebaik mungkin. Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-undangan," ungkap dia.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI sudah membentuk panitia kerja (panja) mengenai pengawasan kinerja industri jasa keuangan, dengan prioritas pembahasan atas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Melalui panja itu, Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk pada undang-undang (UU) OJK. Pasalnya, masalah gagal bayar yang dialami Jiwasraya menandakan sistem pengawasan OJK tidak berjalan maksimal.
"Iya terbuka kemungkinan, sangat jelas, sangat terbuka kemungkinan. Dulu kan OJK atas kerja Komisi XI dipisahkan dari BI. Apakah ini memungkinkan juga akan OJK dikembalikan ke BI, ya bisa saja. Di Inggris dan beberapa negara sudah terjadi. Nah ini kami evaluasi," kata Eriko di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
(hek/fdl)