Lantas, benarkah pemerintah terkesan menutup-nutupi terkait substansi yang dibahas dalam RUU Omnibus Law?
Menko Polhukam Mafhud MD buka suara terkait hal tersebut. Menurutnya, RUU Omnibus Law saat ini memang belum disampaikan ke publik dan masih terus dibahas. Namun dia memahami jika masih banyak yang belum mengerti mengenai Omnibus Law sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020, termasuk omnibus law siang ini.
"Nanti juga kan ada DIM (daftar inventarisasi masalah). Nanti kalau ada yang keberatan ya sampaikan. Itu masih bisa dibicarakan, yang penting omnibus law itu jalan," katanya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah memang sebaiknya terbuka mengenai penyusunan RUU Omnibus Law. Menurutnya ada banyak hal dalam Omnibus Law yang memang belum dipahami oleh masyarakat.
"Pemerintah tidak perlu tertutup soal ini. Justru hatus terbuka soal diskursusnya. Kenapa buruh demo, karena tidak paham paradigmanya. Padahal ini bagus paradigmanya. Sayangnya tidak terkomunikasikan dengan baik," ungkapnya dalam acara yang sama.
(eds/ara)