Pembangunan ibu kota baru terus dikebut perencanaannya usai ditetapkannya lokasi di Kalimantan Timur. Salah satu yang saat ini sedang disusun adalah Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota baru.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Suprihadi mengatakan, pihaknya memproyeksi UU Ibu Kota baru rampung pada medio 2020 ini. Setelah diundangkan, harapannya konstruksi bisa segera dimulai pada akhir 2020 atau awal 2021.
"Semua pembangunan akan tunggu UU dulu. Itu paling tidak Juni-Juli ini diundangkan. Kalau UU sudah jadi ya bisa konstruksi," katanya saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU Ibu Kota baru sendiri telah ditetapkan menjadi Prolegnas oleh DPR tahun ini. Di dalam UU yang baru juga akan diatur soal tata ruang wilayah ibu kota.
"Perpindahan ibu kota kan ada banyak UU yang berubah. Beberapa pasal dari berbagai UU yang ada. Belasan UU diatur pasal baru di UU ibu kota ini, mulai dari tata ruang wilayah hingga aturan provinsi Kaltim sendiri," kata Rudy.
"Seperti BI misalnya dia kan harus di ibu kota di UU lama. Nah bisa saja kan kalau ikutin rencana awal BI tetap di Jakarta nggak di ibu kota baru diatur dengan Omnibus Law," sambungnya.
(eds/ara)