Asisten II Setda Boyolali, Widodo Muniru Ahmadi, mengatakan Pemkab Boyolali sudah melakukan sosialiasi ke tingkat kecamatan dan desa. Selanjutnya, desa yang melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Ditargetkan bulan-bulan ini. Akhir Januari atau awal Februasi sudah mulai sosialisasi ke warga. Tergantung kesibukannya pelaksana jalan tol juga," kata Widodo Munir, kepada wartawan di kantornya Rabu (22/1/2020).
Jalan tol ruas Solo - Yogya bakal menerjang 9 desa di dua kecamatan di Boyolali, yakni Kecamatan Banyudono dan Sawit. Lima desa di Kecamatan Banyudono, yaitu Desa Banyudono, Batan, Kuwiran, Sambon dan Jembungan. Kemudian di Kecamatan Sawit akan melintasi empat desa yakni Desa Guwokajen, Bendosari, Jatirejo dan Kateguhan.
Total ada sekitar 1.043 bidang tanah yang bakal terkena proyek ini. Selain lahan warga, juga terdapat sejumlah fasilitas umum yang bakal terkena. Antara lain, jembatan timbang di jalan Solo-Semarang, Desa Kuwiran. Kemudian Kantor Polsek Banyudono, Kantor dan Balai Desa Kuwiran, PAUD Pertiwi Kuwiran, SDN Kuwiran, Kantor Desa Guwokajen dan SDN Kateguhan.
Persiapan awal sosialisasi, kata Widodo Munir, pihak desa sudah diminta untuk menyiapkan dan menjelaskan ke warga. Seperti substansi yang bakal dapat ganti rugi adalah pemilik tanah yang sebenarnya.
"Misalnya, tanah itu sertifikatnya atas nama A. Tetapi sudah dijual ke B, ke C, maka yang dapat (ganti rugi) ya C. Terus yang diganti rugi itu luas senyatanya, bukan luas di tulisannya sertifikat. Jadi misal di sertifikat itu 50 meter persegi, tapi nyatanya 40 meter persegi, ya yang 40 meter persegi itu. Atau di sertifikat 50 tetapi nyata 60, ya yang dibayar yang 60 itu. Nanti akan diukur ulang," bebernya.
Tahapan sosialisasi dan proses ganti rugi ditargetkan sudah selesai semuanya. Kemudian tahun 2021 tahapan konstruksi ditargetkan sudah selesai juga.
"Syukur lebih cepat," imbuh dia.
Pihak pemerintah desa, tambah Widodo Munir, juga diminta untuk mendata fasilitas yang ada di desanya dan bakal terkena proyek jalan tol Solo - Yogya. Disamping sekolah dan kantor desa, juga seperti saluran air, jalan desa, jalan kabupaten.
"Juga fasilitas umum masyarakat seperti gardu (Pos Kamling), gapura dab sebagainya. Itu supaya disiapkan," tandasnya.
Dijelaskan Munir, dalam pembebasan lahan untuk jalan tol tersebut pada prinsipnya tanah yang dibeli adalah yang terdampak langsung atau yang terkena konstruksi. Jika ada warga yang terpencil karena proyek tersebut, maka harus dibuatkan akses jalan.
(hns/hns)