Kenaikan Tarif Ojol hingga BPJS Kesehatan Tak Ngefek ke Inflasi

Kenaikan Tarif Ojol hingga BPJS Kesehatan Tak Ngefek ke Inflasi

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 23 Jan 2020 17:01 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta -

Tahun ini masyarakat dihadapi kenaikan harga untuk beberapa produk dan layanan, termasuk iuran BPJS Kesehatan, harga rokok, hingga tarif ojek online (ojol). Lalu apakah kenaikan harga dan tarif itu akan berdampak pada inflasi?

Meski ada kenaikan harga terhadap barang dan jasa tersebut, Bank Indonesia (BI) memprediksi inflasi IHK 2020 akan tetap terjaga dalam kisaran 3+-1%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, dalam memprediksi inflasi, pihaknya selalu memperhatikan dari dampak dari kebijakan kenaikan harga-harga termasuk harga yang diatur oleh pemerintah atau administered price dan tarif transportasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk inflasi kami selalu memperhatikan dampak dari kebijakan administered price apakah itu iuran BPJS, tarif ojol maupun yang lain," ujarnya di gedung BI, Jakarta, Kamis (23/1/2020).


Perry menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga tarif ojol itu memang memberikan pengaruh. Namun dia meyakini pengaruhnya tidak signifikan.

ADVERTISEMENT

"Kesimpulannya tekanan harga itu terhadap IHK memang tidak terlalu besar dan kami meyakini inflasi IHK akan tetap terkendali dalam kisaran 3+-1%," tuturnya.

Di 2019 sendiri, BI mencatat inflasi tetap rendah dan terkendali sehingga mendukung stabilitas perekonomian. Inflasi IHK 2019 tercatat 2,72% (yoy), menurun dibandingkan dengan inflasi 2018 sebesar 3,13% dan berada dalam kisaran sasarannya sebesar 3,5%Β±1%.

Perry melanjutkan, perkembangan inflasi itu menunjukkan inflasi selama lima tahun terakhir konsisten berada dalam kisaran sasarannya.

Kenaikan Tarif Ojol hingga BPJS Kesehatan Tak Ngefek ke Inflasi


Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sinyal akan melakukan penyesuaian tarif ojol yang penetapannya dalam 2 minggu atau 1 bulan ke depan.

Para driver meminta agar tarif ojol seperti yang diusulkan sebelumnya yakni Rp 2.200 hingga Rp 2.400 per km. Artinya, ada kenaikan jika dibanding tarif batas bawah yang saat ini berlaku Rp 2.000 per km.


Sementara untuk iuran BPJS Kesehatan sudah mengalami kenaikan sejak awal tahun lalu. Terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri.

- Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan
- Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa per bulan
- Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa per bulan


Hide Ads