5 Saham Berbau Jiwasraya Dibekukan

5 Saham Berbau Jiwasraya Dibekukan

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 24 Jan 2020 05:29 WIB
5 Saham Berbau Jiwasraya Dibekukan. Foto: Danang Sugianto/detikcom
Jakarta -

Polemik kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih terus bergulir. Regulator pasar modal mengambil tindakan dengan menghentikan perdagangan (suspensi) saham-saham berbau Jiwasraya.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku wasit pasar modal biasanya melakukan suspensi atas pergerakan saham yang tidak wajar ataupun ada kejadian yang mengganggu keberlangsungan peruaahaan. Namun kemarin BEI membekukan 5 saham atas instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara langsung.

OJK selaku regulator pasar modal Indonesia, meminta BEI membekukan 5 saham dengan alasan menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Instruksi ini merujuk pada surat yang dikeluarkan OJK No. SR-11/PM.21/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek.

Kelima saham yang dimaksud antara lain PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Mineral Tbk, serta melanjutkan suspensi saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) yang sudah dibekukan sejak 2 Mei 2019 dan PT Hanson International Tbk (MYRX) yang sudah disuspensi sejak 16 Januari 2020.

Penghentian perdagangan kelima saham tersebut dilakukan pada seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek hari ini, Kamis 23 Januari 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

"Pembukaan suspensi atas Efek-efek di atas, hanya dapat dipertimbangkan apabila perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban kepada BEI dan pihak OJK telah memerintahkan pembukaan suspensi atas efek-efek dimaksud," bunyi pengumuman BEI tersebut yang dilansir Kamis (23/1/2020).

Jika dilihat saham-saham yang disuspensi itu memiliki kesamaan yakni berkaitan dengan investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu deretan saham tersebut merupakan milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang keduanya saat ini berstatus tersangka dalam kasus Jiwasraya.


Hanson Tepis Punya Utang ke Jiwasraya

Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro menegaskan pihaknya tidak memiliki utang terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero), terutama untuk surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN).

Pasalnya, MTN sudah di lunasi pada 2016 yang telah tercatat dalam laporan keuangan audited PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mempermasalahkan MTN yang diterbitkan Hanson.

Dalam Laporan Keuangan Asuransi Jiwasraya per 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 yang dikeluarkan pada Juni 2018, kolom aset tertera Surat Utang Jangka Menengah (MTN) PT Hanson International Tbk pada tahun 2016 kosong atau sudah lunas.

"MTN sudah dilunasi pada 2016. Hal ini menunjukan tidak ada yang nyangkut di Jiwasraya dan tidak ada yang gagal bayar dan dirugikan," tegas Bob Hasan

PT Hanson adalah perusahaan terbuka (publik) yang melakukan jual beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebagai perusahaan terbuka Hanson dapat menawarkan atau menerbitkan MTN yang lazim di pasar modal.

MTN milik Hanson diterbitkan pada 22 Desember 2015 melalui PT Royal Bahana Sakti dan PT Pelita Indo Karya sebagai agen fasilitas. MTN ini memiliki jangka waktu 3 tahun atau hingga 23 Desember 2018.

Nilai warkat MTN tersebut adalah Rp 20 miliar dan total bernilai Rp 680 miliar. Baik Royal Bahana maupun Pelita Indo mendapatkan jatah penjualan yang setara yakni masing-masing Rp 340 miliar. Keduanya pun menjual MTN Hanson kepada Jiwasraya dengan nilai total Rp 680 miliar pada 23 Desember 2015, atau sehari setelah dilepas Hanson.


"Sifatnya endorsement atau pemindahan hak. Setelah dilepas maka Hanson tak tahu menahu itu dijual lagi oleh Royal Bahana dan Pelita Indo ke Jiwasraya," ujar Bob.

Dia menjelaskan setelah dibeli oleh Jiwasraya, keberadaan MTN tersebut pun tercatat dalam laporan keuangan Jiwasraya 2015. Jumlah sama persis yakni Rp 680 miliar. Namun, pada 2016, MTN tersebut sudah tak tercatat lagi di Laporan Keuangan Jiwasraya.

Oleh karena Hanson telah membeli kembali MTN tersebut pada tanggal 28 November 2016, atau kurang dari setahun setelah diterbitkan. Pelunasan ini dipercepat dari rencana sebelumnya yakni 3 tahun.

Bob juga membantah adanya permainan terkait kejatuhan saham Hanson. Menurut dia, jika Jiwasraya mengalami kerugian investasi di saham tersebut sebenarnya tidak terkait dengan kliennya karena, pembelian saham terjadi melalui mekanisme pasar modal.



Simak Video "Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads