Jadi Komisaris, Apa Tugas Triawan Munaf dan Yenny Wahid?

Jadi Komisaris, Apa Tugas Triawan Munaf dan Yenny Wahid?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 24 Jan 2020 15:36 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir telah menunjuk beberapa komisaris baru PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Komisaris baru di maskapai pelat merah itu di antaranya ialah Triawan Munaf sebagai Komisaris Utama dan Yenny Wahid sebagai Komisaris Independen.

Apa tugas mereka?

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, tugas direksi dan komisaris pada dasarnya tak jauh beda antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.

"Di perusahaan manapun tugas komisaris, direktur sama, kan pengelolaan perusahaan secara strategis, umum," katanya kepada detikcom, Jumat (24/1/2020).

Dia melanjutkan, komisaris punya peran melakukan pengawasan jalannya perusahaan. Perusahaan sendiri jalankan oleh direksi.

Komisaris, kata Alvin, bertugas melakukan evaluasi rencana kerja hingga capaian perusahaan. Di perusahaan, komisaris ialah perpanjangan tangan pemilik perusahaan.

"Komisaris tugasnya mengawasi jalannya perusahaan, yang menjalankan kan direksi, apakah arahnya sesuai yang disepakati antara direksi dan pemilik perusahaan, apakah rencana kerja sesuai dengan kegiatan yang sudah disusun, mengevaluasi capaian sesuai target atau tidak, dan aspek keuangan juga diawasi," paparnya.

"Komisaris lebih wakil pemilik mengawasi jalannya perusahaan sehari-hari," tambahnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, komisaris berperan untuk memberikan masukan maupun koreksi ke direksi. Kemudian, melaporkan hal-hal strategis yang akan ditempuh perusahaan ke pemilik.

Namun, kewenangan komisaris terbatas. Komisaris, kata Alvin tidak bisa memberikan sanksi atau penalti pada direksi yang melakukan kesalahan.

"Nggak bisa, kalau menegur bisa, kemudian semua direktur di bawah dirut penanggung utama dirut. Tapi kalau pencopotan direktur itu RUPS, pemilik," tutupnya.


(dna/dna)

Hide Ads