Koperasi milik PT Hanson International Tbk (MYRX) ikut-ikutan terseret kasus gagal bayar hingga miliaran rupiah.
Koperasi yang dimaksud adalah Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM). Unit usaha simpan pinjam ini tersandung kasus gagal bayar terhadap produk simpanan berjangkanya. Lantaran, dana konsumen yang disimpan di sana, malah dilarikan untuk investasi properti emiten berkode saham MYRX tersebut.
Padahal, koperasi ini sudah tidak lagi tercatat sebagai koperasi karyawan. Sejak 2018, koperasi ini sudah berganti menjadi koperasi konsumen berdasarkan badan hukum nomor 007048/BH/M.KUKM.2/I/2018 tanggal 8 Januari 2018.
"Berdasarkan keterangan para pengurus, dana simpanan berjangka mereka itu digunakan untuk investasi properti PT Hanson Internasional untuk pembebasan lahan," ujar Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Suparno di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Kasus gagal bayar Koperasi HMM ini tercium setelah tiga orang konsumen yang menginvestasikan dananya di sana mengadu kepada Kemenkop UKM sebab tak dapat menerima pencairan dana dari koperasi terkait.
Ketiganya merugi masing-masing Rp 1,6 miliar, Rp 800 miliar, dan Rp 600 miliar.
Usut punya usut, ternyata jumlah korban tipu-tipu koperasi milik Benny Tjokro ini jumlahnya cukup mencengangkan.
"Sejak November 2019 lalu, sebenarnya banyak anggota yang sudah minta dananya dikembalikan, tapi memang ga semuanya mengadu kepada kami," tambahnya.
Adapun total anggota koperasi HMM ini mencapai 755 orang dengan perkiraan dana mengendap sebesar lebih dari Rp 400 miliar.
Sebab tak mampu mengganti secara tunai uang para konsumennya, pihak koperasi pun mencoba menawarkan settlement aset dan restrukturisasi utang, namun, rata-rata konsumen menginginkan dananya segera kembali dalam bentuk tunai.
Koperasi HMM yang kewalahan tak bisa membayar aksi rush money tersebut akhirnya terpaksa ditutup sementara sejak 15 Januari 2020 silam dan segala kegiatan investasinya dihentikan sampai kasus gagal bayar terselesaikan menyeluruh.
"Mereka berjanji akan menyelesaikan kasus ini selama lebih kurang 4 tahun dari tanggal koperasi ini ditutup," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dna/dna)