Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Vape Haram, Ini Kata Asosiasi

Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Vape Haram, Ini Kata Asosiasi

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 24 Jan 2020 19:03 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Asosiasi Vape Indonesia (AVI) buka suara terkait dengan fatwa haram untuk e-cigarette (rokok elektronik) atau yang sering disebut vape oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Ketua AVI Johan Sumantri mengaku asosiasi menghargai keputusan yang dibuat oleh PP Muhammadiyah mengenai fatwa haram untuk penggunaan vape di Indonesia.

"Ya yang pasti gini, wilayah agama itu bukan ranah kita, tapi kita sangat amat menghargai keputusan Muhammadiyah membuat keputusan tersebut, dan kita sendiri terbuka untuk kalau mereka ingin melakukan diskusi, jadi mereka butuh informasi apa monggo ayo kita terbuka banget," kata Johan saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai fatwa haram untuk penggunaan vape sama seperti yang diberlakukan kepada rokok konvensional. Di mana penggunaannya akan ditentukan sendiri oleh pasar. Sehingga, menurut dia tidak akan berpengaruh pada bisnis vape ke depannya.

"Kita juga belum tahu nih karena di Indonesia sendiri organisasi islam bukan hanya Muhammadiyah ada NU juga, NU sendiri sampai detik ini tidak pernah mengharamkan rokok, kalau kita bicara besaran organisasi NU jauh lebih besar kan, tapi saya rasa nggak ada masalah, dan masyarakat sudah pintar kok masalah halal dan haram sudah tidak menjadi patokan untuk menggunakan suatu produk," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Johan mengaku siap memberikan informasi dan masukan kepada pihak PP Muhammadiyah jika nantinya diminta membahas secara bersama mengenai poin-poin yang masuk dalam fatwa haram tersebut.

Sebagai informasi, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk e-cigarette (rokok elektronik) atau yang sering disebut vape. Berikut penjelasan dari fatwa tersebut.

"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional," bunyi keterangan tertulis Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, yang diterima detikcom, Jumat (24/1/2020).

Larangan ini dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.

Fatwa ini mempertegas fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok dan meneguhkan posisi Muhammadiyah terhadap rokok.

Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Vape Haram, Ini Kata Asosiasi



(hek/fdl)

Hide Ads