Jadi Komisaris Garuda, Berapa Gaji Triawan Munaf dan Yenny Wahid?

Jadi Komisaris Garuda, Berapa Gaji Triawan Munaf dan Yenny Wahid?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 25 Jan 2020 08:30 WIB
Komisaris independen Garuda Indonesia Yenny Wahid/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir telah menunjuk Triawan Munaf dan Yenny Wahid sebagai komisaris baru PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Triawan sebagai Komisaris Utama dan Yenny Wahid sebagai Komisaris Independen.

Namun, tak banyak orang tahu pendapatan komisaris di perusahaan pelat merah. Lantas, berapa gaji mereka?

Pendapatan Triawan dan Yenny tercermin dalam laporan keuangan perusahaan. Mengutip laporan keuangan Garuda sampai September 2019, seperti dikutip detikcom Jumat (24/1/2020), total renumerasi komisaris US$ 734.793. Sementara, pada Desember 2018 total remunerasi US$ 931.248.

Total remunerasi itu terbagi menjadi dua, yakni imbalan kerja jangka pendek US$ 615.896 dan imbalan pasca kerja US$ 118.897 untuk periode 9 bulan sampai September 2019.

Sementara, pada periode itu komisaris Garuda tersisa 5 orang yakni Komisaris Utama Sahala Lumban Gaol, Komisaris Chairal Tanjung dan tiga Komisaris Independen yakni Eddy Porwanto Poo, Herbert Timbo Parluhutan Siahaan, Insmerda Lembang.

Dengan asumsi pukul rata, maka tiap komisaris memperoleh pendapatan sebesar US$ 146.958. Kemudian, per bulannya ialah dengan membagi sembilan menjadi US$ 16.328. Dengan kurs Rp 14.000, maka komisaris memperoleh pendapatan sebesar Rp 228.592.000 per bulannya.

Tentunya, pendapatan yang didapat komisaris tidak sama, sesuai dengan posisinya.

Dalam laporan itu juga memasukan renumerasi direksi yakni totalnya US$ 1.701.821. Sementara hingga Desember 2018 sebelumnya US$ 2.145.575.

Apa tugas komisaris? langsung klik halaman selanjutnya



Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, tugas direksi dan komisaris di maskapai pada dasarnya tak jauh beda dengan perusahaan yang lain.

"Di perusahaan manapun tugas komisaris, direktur sama, kan pengelolaan perusahaan secara strategis, umum," katanya kepada detikcom.

Dia melanjutkan, komisaris punya peran melakukan pengawasan jalannya perusahaan. Perusahaan sendiri jalankan oleh direksi.

Komisaris, kata Alvin, bertugas melakukan evaluasi rencana kerja hingga capaian perusahaan. Di perusahaan, komisaris ialah perpanjangan tangan pemilik perusahaan.

"Komisaris tugasnya mengawasi jalannya perusahaan, yang menjalankan kan direksi, apakah arahnya sesuai yang disepakati antara direksi dan pemilik perusahaan, apakah rencana kerja sesuai dengan kegiatan yang sudah disusun, mengevaluasi capaian sesuai target atau tidak, dan aspek keuangan juga diawasi," paparnya.

"Komisaris lebih wakil pemilik mengawasi jalannya perusahaan sehari-hari," tambahnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, komisaris berperan untuk memberikan masukan maupun koreksi ke direksi. Kemudian, melaporkan hal-hal strategis yang akan ditempuh perusahaan ke pemilik.

Namun, kewenangan komisaris terbatas. Komisaris, kata Alvin tidak bisa memberikan sanksi atau penalti pada direksi yang melakukan kesalahan.

"Nggak bisa, kalau menegur bisa, kemudian semua direktur di bawah dirut penanggung utama dirut. Tapi kalau pencopotan direktur itu RUPS, pemilik," jelasnya.



Simak Video "Video: Mengulik Kecanggihan Fitur Find My yang Dipakai Penumpang Garuda Lacak iPhone"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads